Kanit Reskrim Polsekta Helvetia Paksa Korban Berdamai, Ini Ceritanya…
MetroRakyat.com | MEDAN — Kepolisian Sektor Kota Medan Helvetia dirundung informasi tidak baik. Bagaimana tidak, seorang warga yang menjadi korban penggelapan mobil menjadi narasumber atas kasus dugaan tangkap lepas di Polsek Helvetia, Polrestabes Medan. Denga dibawah kepemimpinan Kompol Hendra Eko Triyulianto, J. Parlindungan Situmorang komplain dengan dibebaskannya 3 tersangka penadah penggelapan mobil beberapa waktu lalu. Dengan laporan korban penggelepan mobil, Kijang Inova E Abu-Abu BK1867OW milik J. Parlindungan Situmorang ke Mapolsek Medan Helvetia No. STTLP/170/II/2016/SU/Polresta Medan/Sek Mdn Helvetia tertanggal 26 Februari 2016 lalu, kini terbengkalai ditangan Akpol Angkatan Tahun 2004 tersebut. Para pelaku yakni, K, B dan SH yang turut membantu memperjual-belikan mobil hasil penggelapan yang telah dilakukan oleh AJ, dibebaskan dengan alasan sudah berdamai dengan pihak korban. Sedangkan dalam pencarian para penadah dirasa sulit, dan dengan dibantu rekan korban petugas Brimob Poldasu, para pelaku tertangkap dan diserahkan ke Polsek Helvetia.

Sementara keterangan korban kepada awak media, Parlindungan mengakui terpaksa menandatangani perdamaian dengan tudingan bahwa Kanit Reskrim Polsekta Helvetia,Iptu Herison Manullang diduga mengintimidasi perjanjian perdamaian tersebut. “Gimana tidak saya tanda tangani bang, orang saya didesak dan dipaksa,” ujar Parlindungan. Dijelaskan Parlindungan sebelum ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, awalnya ia dipanggil oleh Juper agar datang ke Mapolsek, setelah datang, tak lama kemudian diruangan Juper, tiba-tiba Iptu Herison Manullang masuk dan bertanya kepadanya dan menyaranan agar berdamai saja. “Berdamai saja kenapa lae,” ujar Herison Manullang ditirukan korban. Kerena merasa tidak senang dengan ucapan Herison Manullang, korban lantas menanyakan kenapa harus berdamai padahal mobilnya sudah digelapkan dan dijual oleh para pelaku. Usai mendengar jawaban Parlindungan, Herison Manullang langsung membentak korban dengan berkata “emangnya kalau ku lepaskan saja mereka kenapa rupanya, apa bisa lae tangkap lagi”. Merasa dibawah tekanan, korban pun menyerahkan persoalan tersebut kepada, Herison Manullang bagaimana baiknya saja. “Karena dibentaknya aku tadi bang, dengan tanpa pikir-pikir ya kubilang saja ke dia gimana baiknya saja lah lae buat, mana yang terbaik menurut lae lakukanlah,” terang Parlindungan (korban,red), yang tak lama kemudian disodorkan surat perdamainan oleh Juper dan ditandatangani oleh korban tanpa ada dihadiri oleh para pelaku K, B dan SH. Setelah penandatanganan perdamaian antara korban dan para pelaku penadah alias pelaku kejahatan tersebut, Polsekta Helvetia akhirnya membebaskan para terduga penggelapan mobil milik Parlindungan itu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi MetroRakyat.com, Sabtu (15/10/2016) tidak bersedia mengangkat handphone, demikian pesan singkat tidak kunjung dibalas. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Kombes.Po. Mardiaz Khusin Dwihananto melalui pesan singkatnya mengatakan “Tangkap lepas itu ada aturannya, cek dulu pembuktian perkaranya”. (MR/Team).
