Kasubag Umum RSUD Langsa T. Abdul Malik Langgar Keputusan Mahkamah Syariah Tidak Menafkahi Anak
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Kasubag Umum Rumah Sakit Umum Daerah( RSUD ) Langsa T. Abdul Malik, yang pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa dalam kasus KDRT pada bulan November 2017. Hingga berujung ke Mahkamah Syariah antara mantan istrinya Dewi Riska.
Dalam keputusan Mahkamah Syariah Langsa, Nomor 193/Pdt.G/2018/Ma. Lgs tanggal 19 Nevember 2018 mengadili dan menetapkan pelapor ( Dewi Riska ) Pemegang Hak Hadhanah (Pemeliharaan Anak) atas kedua anaknya tersebut sebesar Rp.1 juta setiap bulannya membayar nafkah oleh Terlapor ( T. Abdul Malik ) dengan penambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak – anak tersebut dewasa dan mandiri.
“Berdasarkan keputusan tersebut, Kasubag Umum RSUD Langsa T. Abdul Malik tidak mentaati dan melanggar keputusan Mahkamah Syariah dengan tidak memberi nafkah kepada kedua anaknya sesuai dengan keputusan Mahkamah, semenjak bulan Desember 2019 sampai dengan sekarang Mei 2020 bahkan untuk lebaranpun tidak diberikan nafkah untuk anak – anaknya,”ucap Dewi Riska melalui Mukhlis selaku ayah kandungnya, Rabu, ( 27/5/20 ).
Mukhlis menambahkan, T. Abdul Malik yang tidak mentaati keputusan Mahkamah Syariah, telah melanggar apa yang di amanatkan dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang – Undang Nomor 35 tahun 2014.
Menyangkut hal tersebut Dewi Riska melalui Mukhlis ayah kandungnya sudah melaporkan secara tertulis kepada Direktur RSUD Langsa dr.Fardiani, untuk menegur dan memberi sangsi kepada T. Abdul Malik yang tidak mentaati keputusan Mahkamah Syariah untuk menafkahi kedua anaknya. “Yang seharusnya punya malu selaku Aparatur Sipil Negara ( ASN ), ujar Mukhlis dengan sedikit kesal.
Menyangkut hal tersebut Metrorakyat.com, mengkonfirmasi Direktur RSUD Langsa dr. Fardiani mengatakan, dirinya sudah menerima surat laporan pengaduan dari mantan istrinya T. Abdul Malik.
“Sudah saya perintahkan Wadir Administrasi RSUD Langsa Hady Wijaya untuk melakukan pemanggilan dan rembuk keluarga, namun demikian dirinya sampai saat ini belum mengetahui sudah sampai dimana penyelesaiannya karena belum ada laporan ke saya dari Hady Wijaya,”ucap dr. Fardiani sambil mengarahkan Wartawan untuk bertemu Wadir Administrasi Hady Wijaya.
Sementara itu Wadir Administrasi Hady Wijaya mengatakan, menyangkut dengan laporan dan pengaduan mantan istri T. Abdul Malik tentang hak anak dirinya sudah memanggil T. Abdul Malik dan dirinya mengakui selama enam bulan tidak menafkahi kedua anaknya sesuai keputusan Mahkamah Syariah beralasan tidak punya uang, adapun gajinya sudah di potong bank,” kata T. Abdul Malik tiru Wadir Administrasi Hady Wijaya, kepada media dan dirinya pun dalam waktu dekat ini akan memanggil mantan istrinya T. Abdul Malik untuk membicarakan dan mendengarkan keterangannya jangan dari pihak T. Abdul Malik saja yang di dengar dari istrinya juga harus di dengarkan.
Metrorakyat.com, mencoba menemui T. Abdul Malik Kasubag RSUD Langsa yang telah melanggar keputusan Mahkamah Syariah tidak menafkahi kedua anaknya di ruangkerjanya namun tidak dapat ditemui hanya seorang karyawan yang mengatakan bahwa T. Abdul Malik baru saja keluar tidak tau pergi kemana. Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mendapat keterangan dari T.Abdul Malik. (MR/DANTON )
