Anggota DPRD Samosir Tanggapi Soal Ketua Tim Balon Bupati Adukan Jurnalis dan Pegiat Sosial Media
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Ketua Tim pemenangan bakal calon (balon) Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang sering disapa Rapberjuang melaporkan seorang jurnalis, Soritua Manurung dan pegiat sosial media (medsos) Josmar Naibaho kepada Polres Samosir.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir AKP. Suhartono kepada metrorakyat.com Selasa (18/5/2020) di Mapolres Samosir.
“Benar, Ketua Tim Pemenangan Rapberjuang Anser Naibaho melaporkan saudara Josmar Naibaho dan Soritua Manurung kepada kami,” terang1 ¹Suhartono.Menurutnya, laporan ketua tim Rapberjuang Anser Naibaho tertuang pada laporan polisi nomor LP/B-80/V/2020/SMR/SPKT tertanggal 13 Mei 2020.
“Mereka melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik melalui pemberitaan sebuah media dengan judul Bantuan beras dari PT. TPL Diduga Ditilep, Kominfo Bungkam,” lanjut Suhartono.
Pada isi berita tersebut menyatakan benar Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Samosir mendapatkan bantuan dari TPL dan menduga bantuan telah digunakan untuk kepentingan politik incumbent serta menyatakan akan menuntut Pemkab Samosir apabila telah menyelewengkan bantuan tersebut.
Menyikapi itu, DPRD Samosir meminta seluruh pihak dapat menahan diri untuk bersama menjaga kondusifitas Kabupaten Samosir terutama dimasa pandemi Covid-19 ini.
“Sebagai pimpinan DPRD Samosir dan representasi rakyat Samosir menghimbau seluruh warga untuk Samosir bisa kondusif dan menjaga ketentraman serta keamanan terutama pada pencegahan Covid-19 ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon.
Menurutnya, terkait persoalan pengaduan Ketua Tim Pemenangan Balon Bupati Samosir Rapberjuang, Anser Naibaho kepada Josmar Naibaho dan Soritua Manurung, meminta semua pihak untuk arif dan bijaksana menanggapinya.
“Agar semua menahan diri dan mengambil sikap arif dan bijaksana sembari berharap seluruh pihak melakukan pendekatan peruasif atau melakukan perdamaian terkait ini,” pintanya.
“Semua masih ada ikatan kekeluargaan, jangan karena politik ini kita menjadi perpecahan diantara sama-sama kita yang ada di Samosir,” tegasnya.
Terkait pengaduan kepada jurnalis karena pemberitaannya, Nasib Simbolon meminta semua pihak untuk tetap mengacu kepada UU Pers No 40 tahun 1999.
“Dalam hal seseorang mengadukan jurnalis karena beritanya, maka objek pemberitaan mengacu kepada undang-undang pers yaitu dengan melakukan sanggahan kalau merasa ada kesalahan pemberitaanya”, pintanya lagi.
Sanggahan yang dimaksud adalah melalui pembelaan dengan meminta hak jawap atau klarifikasi dan koreksi, katanya mengakhiri. (MR/ JB Rumapea).
