Anak Dibawah Umur Curi Tas pedagang Pasar Nauli Sibolga, Orang tua Pelaku Yang Masuk Jeruji Besi

Anak Dibawah Umur Curi Tas pedagang Pasar Nauli Sibolga, Orang tua Pelaku Yang Masuk Jeruji Besi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Seorang ibu warga Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga masuk bui akibat ulah anaknya melakukan Tindak Pidana pencurian di Pasar Nauli Kota Sibolga.

JS Sebagai Pelaku (15) anak dari ibu MG alias ML (33) mempertanggungjawabkan ulah anaknya dan pasrah masuk bui atas tingkah tindak pidana pecurian tas milik Ronny pedagang di pasar Nauli, Kota Sibolga.

Berawal dari laporan seorang pedagang Pasar Nauli bernama Ronny Limbong (42) warga Jln. Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas datang melapor ke Polres Sibolga Senin (04/05/20) sekitar Jam 21:00 WIB

Pelaporan yang dilakukan Ronny pedagang Pasar Nauli Sibolga atas kehilangan barang berupa Tas Hitam yang berisikan uang Sebesar Rp. 50.000.000 Rupiah dan beserta tiga Cincin Emas yang raip sesaat Ronny sibuk melayani pelanggan.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin menurut pengakuan Ronny (Korban) jumlah keseluruhan kerugian sebesar Rp 86.600.000 Rupiah.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH. SIK. Melalui Kasubang Humas Polres Sibolga mejelaskan kronologis dari pengakuan Koraban kepada Wartawan (14/05/20).

Setibanya Ronny di kios dan membuka kios miliknya, datang 3 orang ke toko, Ronny meletakkan tasnya dipelataran kios sesaat melayani konsumen, setelah usai melayani Konsumen, Ronny pergi kekios sebelah untuk bercerita-cerita dan setelah selesai bercerita-cerita, setelah kebali kekios milik Ronny tidak lagi melihat tas yang diletakkan dipelataran toko. Lalu Ranny melakukan pelaporan ke Polres Sibolga senin (04/05/20) sekitar Jam 21:40 WIB.

Menerima Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap memerintahkan Tim Unit Opsnal Polres Sibolga melakukan Lidik dan Oleh TKP.

Senajutnyan, Tim Opsnal Polres Sibolga menemukan titik terang dari pengungkapan terkait kasus pencurian satu Tas Milik Ronny. Pada Hari Rabu(06/05/20) sekitar Jam 19:30 WIB Tim Opsnal Polres Sibolga telah mengamankan 4 orang dari sebuahn Rumah di Jln. SM Raja Sibolga. Setelah di lakukan pemeriksaan 2 diantara dari 4 yang berhasil di tangkap di lepaskan di karenakan tidak cukup bukti.

Adapun pengakuan pelaku, semula tersangka JS berada dilantai III main bola dan kemudian turun ke lantai I dan melihat satu tas terletak didekat gula, kemudian tersangka mengambilnya dan bergegas naik beca pergi ke stadion Horas.

Setibanya di stadiun Horas pelaku membuka tas yang sudah berhasil di curinya, lalu pelaku JS mengambil uang dan seisinya dan membuang tas distadion Horas.

Menurut pengakuan pelaku sesaat penyelidikan pelaku sudah mempergunakan uang hasil curian milik Ronny. mempergunakan membeli Sebuah Hp Merk Oppo A5S warna hitam dengan harga Rp 2.100.000 dan satu kereta R2 Jupiter Z sebesar Rp 3.300.000, lalu pelaku juga belanjau baju dan lingkar kereta, kenalpot R2, tali gas, bangku, aksesoris, dipinjam oleh teman JS, sisanya diberikan Ibu pelaku.

Atas pengembangan yang di lakukan tim Polres Sibolga, tersangka 2 yaitu Ibu kandung tersangka JS mengaku tidak mengetahui kapan dan dimana tersangka JS mengambil barang tersebut, dan Ibu MG mengaku telah menerima 2 cincin Emas dari tersangka JS dan menerima uang dan menyimpannya.

Menurut pengakuan Ibu tersangka, awalnya dia sudah curiga dengan JS, menyerahkan 2 cincin Emas dan uang. Ibu tersangka JS juga tidak memberitahukan kepada Suaminya bahwa JS Pernah memberikan cincin dan uang dari JS.
Masih Kasubbag Humas Polres Sibolga, berhubung tersangka JS masih di bawah umur, berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak serta upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan JS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan ibu pelaku ditahan dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita pihak kepolisian Polser Sibolga berupa 1 unit R2 Jupiter Z, 1 Unit Hp Merk Oppo A5S Warna Hitam, 1 helai baju, beserta uang sebanyak Rp 800.000 Rupiah. Adapun Barang Bukti yang di sita dari Ibu tersangka berupa 2 Cincin Emas beserta sejulah Uang sebanyak Rp 950.000 Rupiah.

Atas tindak pidana yang dilakukan anak kandungnya, kini orang tua JS di tahan Rutan Klas II Sibolga status titipan Polres Sibolga untuk menunggu proses lebih lanjut. (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.