RSUD Kab Samosir Ancam Pidanakan Pasien Berbohong
METRORAKYAT.COM, PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hadrianus Sinaga Pangururan, Kab Samosir Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan mepidanakan pasien jika terbukti berbohong saat menyampaikan riwayat perjalanannya ketika diperiksa.
Ini ditegaskan Kepala Tata Usaha RSUD dr Hadrianus Sinaga, Hara Sigalingging pada wartawan, Jumat (8/5/2020).
“Ya benar, di masa pandemi virus corona ini, manajemen RSUD dr Hadrianus Sinaga akan melakukan pemidanaan pasien dengan melaporkannya kepada pihak berwajib ketika terbukti berbohong tentang riwayat perjalanannya sewaktu pemeriksaan di rumah sakit”, tegas Hara.
Menurut Hara, ini dilakukan agar tenaga medis dapat memastikan diagnosa terhadap pasien yang datang dengan keluhan gejala Covid-19.
“Bila pasien tersebut mengaku demam dan pilek, sakit tenggorokan dan berasal dari riwayat perjalanan zona merah covid, maka protokol covid langsung ditegakkan dengan mengarahkan pasien ke IGD dan petugas di sana sudah siap dengan APD lengkap,” serunya.
Dijelaskan Hara, pasien tidak jujur dengan riwayat perjalanannya, sementara setelah rapid tes hasilnya positif, dikhawatirkan membuat tim medis dan pasien lainnya terpapar Covid-19.
“Karena kejujuran pasien tersebut sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketika pasien berbohong menerangkan riwayat perjalanannya waktu screening dan setelah pemeriksaan ternyata pasien tersebut positif Covid-19, maka dipastikan tenaga medis yang melayaninya akan terpapar karena tidak memakai APD khusus covid,” tegas dia.
Pasien terduga Covid-19 tidak perlu lagi dibawa ke poli umum, demi menghindari pasien lain yang sedang ada di ruangan poli ikut terpapar.
“Bila pasien tidak jujur dan ternyata covid, tenaga medis akan banyak terpapar dan bukan tidak mungkin bisa menutup rumah sakit ini,” jelasnya
Sebagai dasar hukum pemidanaan pasien yang berbohong tentang riwayat perjalanannya, yakni Pasal 202-205 KUHP, Pasal 351-335 KUHP, Pasal 155 UU Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Management RSUD dr Hadrianus Sinaga juga meniadakan jam besuk. Sedangkan penjagaan pasien oleh keluarga hanya diperkenankan satu orang.
Menurut literatur virus corona di udara akan mati dengan sendirinya setelah lebih dari satu meter
“Pengantar pasien rawat jalan ke IGD hanya satu orang dan anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Untuk peningkatan pelayanan, RSUD dr Hadrianus Sinaga telah melakukan rekayasa tiga ruangan guna memberikan pelayanan bila ditemukan pasien Covid-19.
Satu ruang khusus perawat dan dua ruang pasien dalam pengawasan (PDP) ringan dan berat yang sumber dananya menggunakan dana badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit.
Pada ruang perawat, ada dua tempat tidur khusus untuk standby dan melakukan pemantauan pasien diduga Covid-19 melalui monitoring CCTV.
Perawat memantau pasien setiap saat, karena pasien diduga Covid-19 memang tidak boleh didampingi keluarga. “Bila ada keluhan pasien, perawat langsung dapat melihat kebutuhan pasien,” terangnya.
Untuk ruangan pasien diduga Covid-19 dengan PDP ringan dan berat, ujar Hara, disediakan dua kamar yang berisikan lima tempat tidur dengan fasilitas standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
Ruangan itu menyiapkan sistem udara tekan, dengan mensejajarkan dua kipas angin di setiap ruangan lengkap dengan sirkulasi udara ke luar menggunakan exhaust fan.
Udara pun tidak langsung keluar ruangan, tapi ada penghalang sepanjang satu meter untuk mencegah terpapar kepada orang di luar ruangan tersebut.
“Kita siapkan penghalangnya sejauh satu meter sehingga udaranya tidak terpapar kepada orang lain dan menurut literatur virus corona di udara akan mati dengan sendirinya setelah lebih dari satu meter,” terangnya. (MR/JB Rumapea).
