Diberitakan Karena KDRT, Andre Lecehkan Wartawati
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang pria bernama lengkap Andre Hisar Johanes Hutapea, 22 tahun, warga Lor Pardamean, Lingkungan XIII Bahari, RT/RW 000/001, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan (sesuai KTP – red) menantang seorang Wartawati yang merupakan tim media online Metrorakyat.com untuk bertemu di Belawan, Senin (20/4/2020) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh SN (26 tahun), Rabu (22/4/2020). Kepada Metrorakyat.com, Wartawati yang akrab di panggil Siti itu tidak Mengetahui permasalahan apa yang dialami Andre terhadapnya. Diketahui bahwa, sebelumnya Andre merupakan pelaku KDRT yang telah dilaporkan oleh istrinya sendiri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPLP/265/IV/2020/SU/PEL-BLW/SEK — MEDAN LABUHAN pada hari Kamis (09/4/2020) sore sekitar pukul 16: 50 WIB dan atas kejadian itu, istrinya (Ningsi, 23 tahun) mengalami memar karena bekas cekikan di leher sebelah kirinya.
“Sebelumnya, saya tidak pernah mempunyai masalah dengan Andre itu. Sebagai Wartawati, saya sempat mencoba sabar dengan kata-kata yang dia kirimkan melalui pesan WhatsApp. Andre berkata, bahwa saya adalah Wartawan penipu. Disini saya sama sekali tidak pernah menipu dia. Sebagai kontrol sosial, saya berhak menulis berita sesuai fakta yang terjadi dan sesuai dengan undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Alhamdulillah, selama saya menyandang profesi Wartawan, saya tidak pernah menipu orang,” kata Wartawan Muda yang sudah lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tahun 2018 lalu ini.
Ditambahkannya, pada percakapan dan bukti-bukti screenshoot (tangkap layar) pesan WhatsApp yang ada, perkataan berupa tulisan yang dikirim oleh Andre seperti melecehkan profesi Wartawan. Tidak hanya itu saja, Andre yang bekerja di Kantor Pusat CU. Harapan Kita di Jalan Medan Belawan ini juga sempat menantang tim Metrorakyat.com untuk menjumpai dirinya di Belawan. Tidak hanya itu saja, ia juga menantang pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya dan diduga ada seorang oknum yang mengbackup dibalik Andre atau diduga menakut-nakuti pihak-pihak tertentu agar masalah KDRT yang dilakukan Andre tidak dilanjutkan oleh pihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan
“Di pesan WhatsApp, dia terus nantangin. Katanya, kau datang ke Belawan, saya lagi disitu dan suruh Polda kau itu untuk nangkap aku ya, begitu dibilangnya dan karena saya kesal, saya mencoba menelpon Andre, bermaksud untuk mempertanyakan apa maksud dan tujuannya berkata-kata seperti itu. Namun, lagi-lagi, selain nantangin, dia juga membalas pesan dengan kata tuduhan, dibilangnya saya Wartawan Penipu. Secara terang-terangan berarti kan Andre itu melecehkan saya dan profesi saya untuk pemberitaan yang saya terbitkan untuk menyikapi masalah surat Laporan Polisi yang dibuat istrinya di Polsek Medan Labuhan beberapa waktu lalu. Saya rasa, sebagai Wartawati, saya tidak melanggar Undang-Undang Pers yang berlaku, karena sebelum menulis berita, saya selalu mencari fakta dengan cara investigasi terlebih dahulu,” ungkapnya kesal.
Lebih Lanjut, Dalam UU No. 40/1999 menegaskan, tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers. Pada Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
“Dalam melaksanakan peranannya, Pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, selain itu, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tegas Wartawati itu.
Diketahui bahwa, ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2), terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
Pada Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”. (MR/Tim-Red)
