Warga Huta Tonga-Tonga Sibolga di Bekuk Tim Opswal Polres Tapteng
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Berawal darai informasi dari masyarakat Kamis (16/04/20) Tim Opswal Sat Resnakoba Polres Tapteng bekuk dua Pria atas kepemilikan barang terlarang jenis Sabu-sabu.
Kedua tersangka di bekuk sesaat melakukan perjalanan menggunakan Septor Balade berwarnah Hitam. Penangkapan kedua korban dilakukan setelah Trim Opswal Sat Resnakoba Polres Tapteng melakukan inpestigasi dari info yang di dapat dari masyarakat.
Kedua tersangka AT (38) dan MT(42) dengan alamat rumah yang sama beralamatkan sebagai warga Jln. Dolok Tolong, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Pandan, Kabuapaten Tapanuli Tengah di bekuk di pinggir jalan Kelurahan Huta Tonag-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dalam penangkapan yang di lakukan Tim Opswal Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa, Satu bungkus narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto, 0,80 Gram, dan menahan satu unit Septor Honda Merek Blade warna Hitam.
Adapun Kronologis dari pengkapan Dua Tersangka sebagai berikut, bermula Tim Opswal Polres Tapteng medapatkan Informasi dari masyrakat bahwa akan ada 2 orang laki-laki dari Sibolga Julu mengendarai Septor jenis Honda Blade menguasai dan memiliki barang Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Mendapat info tersebut Tim Opswal melakukan olah TKP dari info yang di dapat. Ternyata benar dua orang lelaki yang sedang berboncengan dengan Honda yang sama persis dari info yang di dapat. Tim Opswal melakukan peyetopan terhadap sepeda Motor tersebut, dan melakukan penggeledahan badan, ternyata benar, bahwa di kantong AT di temukan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang hendak di jualnya kepada pemesan Berinisial PS dengan harga Rp. 1.100.000.
Dalam pengembangan yang di lakukan oleh Tim Opswal di lapangan, tersangka mengaku bahwa barang yang hendak di jual kepada PS berasal dari MJ. Mendengar dari info yang di dapat dari kedua tersangka Tim Opswal melakukan lidik yang di dapat dari kedua tersangka, ternyata MJ pemilik barang terlarang tersebut telah melarikan diri.
Atas pengakapan tersangka Tim Opswal Polres Tapteng lalu membawa kedua tersangka ke Polres Tapteng untuk melakukan pemberkasan atas kepemilikan barang tersebut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari kebarhasilan Tim Opswal Polres Tapteng, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat SH. SIK. MH membenarkan pengkapan yang di lakukan oleh Tim Opswal Polres Tapteng.
“Ya benar, tim Opswal Polres Tapteng telah berhasil mengamankan dua Pria yang memiliki barang terlarang jenis Sabu-sabu, kini masih tahap proses penyidikan dan pemberkasan,” papar Kapolrse di ketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda Julius Sinurat (MR/RM).
