Curi Emas 13 Gram, Warga Siantar Ditangkap Tekab Polsek Helvetia
METRORAKYAT.COM, HELVETIA– Tim anti bandit ( Tekab ) Polsek Helvetia berhasil menangkap seorang wanita, warga Jalan SM Raja, Perluasan, Pematang Siantar bernama D. Br Saragih ( 24) karena terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas seberat 13 gram senilani Rp.13.000.000 milik Retina Dewi Sinaga. Kamis (9/4/2020) Jam 23:30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban baru terjaga dari mimpi indahnya, saat itu ia melihat tas sandang yang biasa ia simpan di lemari pakaian miliknya sudah berserakan di lantai kamar tempatnya bekerja. Kemudian korbanpun melakukan pengecekan terhadap harta bendanya dan benar saja, perhiasan emas dan uang yang ia simpan di tas miliknya telah raib.

“Jadi korbanya bernama Retina Dewi Sinaga itu kan kerja sebagai terapis disalah satu panti pijat di Jalan Asrama, setelah kejadian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia. Korban ada mencurigai seorang rekanya atas nama D Br Saragih yang sejak kejadian, batang hidungnya sudah tak nampak. Selanjutnya Tekab Polsek Helvetia langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Hingga akhirnya pada tanggal 9 April ,2020 keberadaan diduga pelaku sedang berada di lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat di interograsi, ia mengakui kalau ia yang mencuri perhiasan emas milik korban. Tersangka juga menjelaskan bahwa perhiasan emas milik korban telah ia jual dan uangnya telah ia belanjakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Kapolsek Helvetia Kompol Perdamean Hutahean pada metrorakyat.com ( 10/4) malam.
Lanjut Kapolsek lagi, sebagai barang bukti turut disita berupa 1 Hp android , 2 pcs baju dan 1 pcs celana panjang yang ia beli dari hasil kejahatan yang ia lakukan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia,”pungkas Kompol Perdamean Hutahean. ( MR/Suriyanto/Red )
