Larikan Sepeda Satria FU, Alwin Dilarikan Tekab Polsek Medan Timur ke IGD RS Bhayangkara
METRORAKYAT.COM, MEDAN TIMUR– Bawa kabur sepeda motor Suzuki Satria Fu BK 4821 ADF milik Fahri Yolanda (18) warga Jalan Gorila, Medan Perjuangan, Alwin Hutapes ( 42) warga Perumnas Mandala, Jalan Camar 11, Kel. Kenanga Baru, Kec. Percut Sei Tuan terpaksa dilarikan Tekab Polsek Medan Timur ke ruang IGD RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.
Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P. Tambunan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berada di salah satu warna putih di jalan HM Yamin, Kel. sei Kera, Kec. Medan Timur diminta oleh tersangka untuk mengantarkanya ke simpang Gobi, namun saat itu, tersangka meminta pada korban agar ia yang mengemudikan sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban, setelah sampai di simpang Gobi, Korban diturunkan di pinggir jalan dengan alasan menunggu kawan tersangka, namun setelah korban turun, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur,” ucap Tambunan.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur lagi, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, jam 18:00 WIB, Tekab Polsek Medan Timur mendapatkan informasi ada seseorang yang ingin menjual sepeda motor Suzuki Satria Fu tanpa dokumen dengan harga Rp.2.000,000, atas informasi itu, Tekab Polsek Medan Timur langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli, setelah dipastikan bahwa itu adalah sepeda motor korban, tersangka langsung ditangkap. Saat dintrograsi ia mengakui perbuatannya.
“Setelah kami tangkap tersangka, lalu kami cek identitas sepeda motor untuk mencari pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan nomor plat, rangka dan nomor mesin, ternyata kendaraan bermotor tersebut milik Hadi Wardana Purba, warga Bunga Sedap malam, kita kemudian mendatangi alamat tersebut dan dari pengakuan pemilik menerangkan bahwa sepeda motor itu telah dijual kepada korban Fahri Yolanda. Tersangka merupakan residivis curanmor yang pernah divonis 2 tahun penjara dan baru saja keluar dari lapas pada 1Juni 2019 lalu. Dan menurut pengakuan tersangka memang kerap beraksi mencuri sepeda motor dengan modus pura-pura minta diantarkan ke suatu tempat lalu membawa lari sepeda motor tersangka dan menjualnya untuk berfoya-foya. Pada bulan Januari 2020 ia juga berhasil membawa kabur Honda Beat di pasar 7 Tembung dan membawa lari Honda Vario di bulan Desember 2019, di bulan November 2019, ia juga berhasil memperdaya korbannya dengan modus yang sama dan membawa kabur Honda Beat dengan merusak kunci kontaknya di Jalan Karakatau serta di beberapa lokasi lain ia juga kerap beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor dan membawa kabur sepeda motor korbanya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok, sedangkan tersangka terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas pada saat pengembangan kasus untuk mencari pelaku penadah barang curiannya,” pungkas Iptu A.L.P Tambunan. ( MR/Suriyanto/Red )
