Mengenai Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat,Ini Penjelsan KSOP Pangkal Balam

Mengenai Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat,Ini Penjelsan KSOP Pangkal Balam
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Republik Indonesia melalui Intansi Kementerian Perhubungan, dimandatkan oleh Kantor Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Pangkalbalam, memberikan kesempatan kepada masyarakat Provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk dididik dan dilatih memperoleh keterampilan pelaut dalam program Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Gratis.

Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar menyampaikan secara rinci mengenai program Diklat Pemberdayaan Masyarakat yaitu, DPM Kapal Layar Motor :

  1. Diklat Kapal Tradisional Penangkap Ikan Dengan Daerah Pelayaran Maksimal 60 Mil, dengan ukuran 35 GT- Bagian Dek (SKK 60 mil) Dek.
  2. Diklat kapal tradisional penangkap ikan dengan daerah pelayaran Maksimal 60 Mil, dengan ukuran 35 GT Bagian mesin (SKK 60 mil) Mesin.

Kepala KSOP Pangkalbalam juga menjelaskan untuk Persyaratan Administrasi, DPM Kapal Layar Motor dipisahkan menjadi 2 (dua) bagian:

  1. Khusus Pelaut Pelayaran Rakyat atau Kapal Layar Motor, mempunyai surat keterangan sebagai Pelaut Kapal Pelayaran Rakyat dari Lingkungan Kerja setempat. Diantaranya Pimpinan Perusahaan Pelayan Rakyat ataupun dari Asosiasi, Himpunan, Koperasi. Dokumen tersebut 1(satu) lembar yang asli dan 2 (dua) rangkap Fotokopi.
  2. Khusus Nelayan kartu nelayan difotocopi rangkap 2 (dua) lembar dan juga surat rekomendasi sebagai nelayan dari lingkungan setempat kepala Desa atau Lurah ataupun Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dengan melampirkan 1(satu) lembar yang asli dan diphoto copy rangkap 2 (dua).
    Melampiri Pas Poto ukuran 3×4 dengan latar belakang berwarna biru (untuk bagian Dek) atau merah (untuk bagian mesin), pakain saat Poto menggunakan warna putih polos dan juga berdasi warna hitam, hasil Poto dicetak 5 lembar.
    Usia minimal 16 (enam belas) Tahun dibuktikan dengan tanda pengenal yang sah antara lain KTP / SIM/ KK, dilampirkan potocopi 2 (dua) rangkap. Melampirkan Ijazah minimal SD atau sederajat, dipotokopi rangkap 2 (dua).
    Pemeriksaan kesehatan dan tidak buta warna oleh dokter Puskesmas.

Kepala Sahbandar Pangkalbalam meneruskan dalam penjelasannya 4/03/2020 pendaftaran dilakukan di loket pendaftaran kantor KSOP kelas IV Pangkalbalam pada hari dan jam kerja dengan menyerahkan persyaratan administrasi sesuai dengan persyaratan mengacu pada standar Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW).(MR/Hrm)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.