Pelaku Penganiayaan Terhadap Karyawan Perusahaan Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan Terhadap Karyawan Perusahaan Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polsek Kenohan telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial AR (62) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama DA (28) karyawan perusahaan sawit diwilayah Kecamatan Kenohan, pada hari hari Kamis, tanggal (27/02/2020), pukul 13.00 Wita.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho.S.Ik.,M.Si, didampingi Kapolsek Kenohan AKP Salamun,SH, menyampaikan, pada awalnya pada saat korban melakukan pengawasan pekerjaan pemupukan, korban melihat pelaku mengarah pulang ke rumahnya kemudian korban menegur pelaku karena masih jam kerja karyawan tidak boleh pulang ke rumah.

“Setelah pulang dari rumah kemudian pelaku datang kembali ke lokasi kerja dan menghampiri korban sambil menanyakan maksud dan tujuan korban menegurnya pulang setelah itu pelaku mencabut sebilah parang yang dibawanya,” ujar AKP Salamun.SH.

Lebih lanjut Kapolsek juga menambahkan, setelah mencabut parang yang dibawa oleh pelaku, kemudian pelaku menebaskan parangnya ke kepala korban dan langsung ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga tebasan parang pelaku melukai pergelangan tangan korban.

“Setelah mengetahui bahwa tangan kanannya terluka mengeluarkan darah, kemudian korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan,” jelas AKP Salamun.SH.

Berdasarkan laporan dari korban, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kenohan dan anggotanya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti ke Polsek Kenohan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 251 ayat (2) KUHPidana,” pangkas Kapolsek Kenohan AKP Salamun.SH. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.