11 Ruko Tanpa IMB, Langgar Rolen di Soal Masyarakat
METRORAKYAT.COM, MEDAN- Meski pengerjaan telah dihentikan usai mendapatkan himbauan keras dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan karena dianggap menyimpang serta tidak dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun keberadaan 11 Ruko berlantai III di Jalan Pinang Baris II, Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, semakin membuat resah warga sekitar.
Pasalnya, warga mengaku sejak pembangunan Ruko yang disebut-sebut milik Partoh Irawan alias A Kok itu, rumah masyarakat sekitar kerap diterjang banjir bila turun hujan. Sebab, saluran parit yang berada tepat diantara tengah bangunan Ruko, ditutup.

“Makanya parit yang kecil didepan Ruko itu meluap dan mengakibatkan banjir sampai ke rumah kami. Aslinparitnya ada di dalam Ruko itu. Lagian, parit didepan bangunan itu merupakan badan jalan yang dibuat mereka,” kata, Lidiya (42) saat menunjukan kondisi di lokasi kepada wartawan, Selasa (14/1) siang.
Lidiya yang juga bersama beberapa warga sekitar berharap kepada pemerintah supaya pihak pengembang bdapat bertindak tegas.

“Partoh Irawan A Kok pemilik bangunan 11 pintu berlantai III, dialah pengbangnya juga,” tegasnya, sembari menunjukan lebih 50 pernyataan dan tanda tangan warga yang merasa keberatan dengan dibubuhi materai.
Sementara itu, Sekjen DPD Sumut, Sedulur Jokowi, Bambang Lusiadi mengaku, keberadaan Ruko dikhawatirkan bisa mencelakai warga.

“Kita juga takutkan, rawan bencana alam. Karena bangunan itu sudah banyak yang diketok (dibolongi) oleh pihak TRTB, jadi takutnya rubuh dan bisa membahayakan warga sekitar,” timpalnya.
Ironisnya, Bambang dan warga malah sempat terheran. Sebab, pihak pengembang membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan dugaan perusakan bangunan miliknya yang tertuang dalam nomor LP/1655/VI/2013/SPKT Resta MEDAN tanggal 20 Juni 2013.

“Malah saya dan beberapa orang akan dipanggil sebagai saksi dalam laporannya,” sambung Lidiya.
Diketahui sebelumnya, Jum’at (23/08/2013) sore lalu, Dinas TRTB kota Medan membongkar bangunan tersebut yang dianggap bermasalah. Alasannya selain tak memiliki SIMB, pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan terbukti memanipulasi jumlah unit bangunan, sehingga tidak sesuai dengan jumlah tertera dalam SIMB yang telah dikeluarkan.
“Pembongkaran bangunan itu sudah dua kali dilakukan. Pemiliknya sudah kita ingatkan agar tidak melanjutkan pembangunan dan membongkar bangunan yang telah dibangun tersebut, namun pemilik bangunan tidak menggubrisnya,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Drs. Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan, Darwin, kala itu. (MR/Suriyanto/Red )
