PT. Firstindo Finance Tarik Mobil Ala Preman

PT. Firstindo Finance Tarik Mobil Ala Preman
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Ulah Debt Collector dari perusahaan leasing (jasa pembiayaan) PT.Firstindo Finance yang berkantor di Jalan Bambu 2 Medan, yang telah melakukan penarikan satu unit mobil merek kijang Inova Tahun 2005 dengan Nomor Polisi B 8132 MW pada Selasa, (6/9) lalu tepatnya di Depan kantor BPJS Sumut, Jalan Karya Medan, berbuntut panjang. Pasalnya, pemilik mobil Y Aruan mengganggap penarikan mobil Inova miliknya dilakukan tanpa prosedur dan terkesan seperti perampasan hak milik orang lain. ” Saat itu, mobil supir dan teman saya sedang dikantor BPJS Sumatera Utara, Di Jalan Karya Medan. Mereka mau urus BPJS anak saya. Namun tiba-tiba datang seseorang yang mengaku debt collector dari perusahaan jasa finance Firstindo Finance, mau menarik mobil dan meminta kunci mobil kepada supir saya bernama A(inisial) , namun  supir saya dan temannya H yang sedang berada didalam mobil, menolak, karena orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan PT.Firstindo Finance termasuk surat Fiducia yang telah ditanda tangani oleh Pengadilan Negeri. Saat itu, orang yang mengaku Debt Collector dari PT.Firstindo Finance bernama Henri berkata kepada supir saya, jika mobil tersebut telah menunggak selama 29 bulan, dan udah itu, dibilang lagi kontrak mobil saya 60 bulan, seraya memaksa agar mobil diarahkan ke kantor leasing yang terletak diJalan Bambu 2 tersebut.” Ujar Y.Aruan kepada wartawan, Senin(19/9/2016).

Masih dikatakannya, sesampainya dikantor PT.Firstindo Finance, penarik mobil tersebut mengatakan mobil kijang Inova miliknya akan dibawa ke gudang. Lalu supir disuruh untuk menandatangani berita acara penyerahan mobil. Seperti yang diakui A dan H, saat itu mobil benar dibawa ke PT.Firstindo finance. Namun tambah Aruan, saat dia dan supirnya datang kembali kekantor perusahaan leasing tersebut untuk menanyakan mobil dan mau membayar tunggakan, ternyata, pihak perusahaan mengatakan bahwa mobil tersebut tidak ada dikantor mereka. “Saya heran, besoknya, saat saya menanyakan mobil saya, sekaligus mau membayarkan tunggakan, kenapa pihak leasing bilang mobil saya tidak ada dibawa debt collector kekantor, padahal supir saya beserta temannya saat itu sama dengan penarik mobil datang ke kantor leasing tersebut. Selanjutnya, saya juga heran, angsuran saya dibilang nunggak 29 bulan, dan masa angsuran saya kenapa ditunggakan menjadi 60 bulan, diperjanjian hanya 36 bulan, inikan penipuan namanya. Kami minta agar pihak leasing bertanggung jawab.

Setelah kami desak, lalu pada tanggal 15 September 2016, pukul 10:54 WIB, head remedial, Eddy Sinaga dari perusahaan leasing mengakui dan membuat pernyataan kepada kami yang mana isi pernyataan tersebut adalah, bahwasanya unit mobil Inova tahun 2005, Nomor Polisi B 8132 MW belum diterima berkas tarikan dan unitnya oleh PT.Firstindo Finance cabang Medan.

Menanggapi itu, Wakil Sekretaris LSM TOPAN RI Sumut, Sabar Pasaribu,  kepada wartawan mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh debt colector tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK), apalagi tidak dapat menunjukkan bukti penarikan (BAST) yang sah dengan disertakan nomor seri. Namun debt collector tersebut sesuai informasi yang kami terima dari korban hanya menunjukkan  History Payment(kartu piutang) dan surat berita acara serah terima kenderaan yang diberikan kepada Pak Aruan juga diragukan. ” Seharusnya, jika benar resmi dari kantor pembiayaan, Debt Collector tersebut harus menunjukkan surat resmi penarikan dari kantor yang sudah diketahui oleh pihak Pengadilan Negeri Medan (surat pailit), surat BÀSTK nya kalau yang resmi menggunakan nomor seri dan rangkap tiga. Jadi kita menduga, Debt Colector yang menarik mobil konsumen adalah ilegal. Perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar hukum dan perbuatan pidana. Saya selaku Sekretaris LSM TOPAN RI Sumut, menganjurkan agar pihak yang dirugikan yakni pemilik mobil untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian, agar dapat ditindak lanjuti, karena jika ini dibiarkan besar kemungkinan akan banyak pemilik mobil yang memiliki tunggakan pada leasing, ditarik paksa kenderaannya, namun tidak jelas keberadaannya. Itu yang ingin kita hindari.” Tegas Pasaribu.

Terpisah, Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Sumut, Saryo saat dihubungi wartawan terkait permasalahan tersebut lewat pesan SMS nya mengatakan, ” setiap perusahaan pembiayaan yang resmi dan diawasi oleh OJK tentu sudah memiliki aturan atau prosedur dalam kegiatan operasionalnya. Adapun jika ada nasabah yg merasa dirugikan oleh lembaga jasa keuangan tersebut dan jika blm ada penyelesaian juga silahkan menyampaikan pengaduan ke OJK” tulis Pelaksana fungsi Humas OJK Sumut tersebut lewat pesan singkatnya. (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.