Wapres Minta BPOM Lebih Tegas Atasi Obat Palsu
MetroRakyat.com I JAKARTA — Merespons digerebeknya pabrik pembuatan obat ilegal senilai Rp 30 miliar, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) meminta agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih tegas melakukan inspeksi peredaran obat palsu dan barang kedaluwarsa. “Karena itulah ada BPOM. Itu urusan BPOM untuk lebih tegas,” kata JK usai membuka “Indonesia Business and Development Expo” di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (8/9).
Padahal sebagaimana diketahui, BPOM belum dibekali kewenangan untuk menindak para pelaku penyalahgunaan obat. Meskipun, pemerintah telah sepakat memperkuat kewenangan BPOM pascakasus vaksi palsu belum lama ini. Penguatan tersebut melalui revisi sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang selama ini dinilai membatasi kerja BPOM di antaranya, Permenkes 30/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes 2/2016 tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
Dengan revisi tersebut, pengawasan BPOM bisa masuk sampai pengadaan di fasilitas kesehatan mana pun. Dengan kata lain, BPOM bisa memeriksa sumber pembelian obat di rumah sakit. Seperti diketahui, tim gabungan BPOM bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menggerebek lima gedung tempat produksi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jalan raya Sedang km 28, Balaraja, Banten, pada Jumat (2/9) pekan lalu. (Ber1/aga).


