Pegawai Tilang Kajari Sibolga Diduga Persulit Pengambilan Tilang
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Operasi Zebra yang berlangsung di Kabupaten Tapanuli Tengan Sumatera Utara Berjalan dengan Lancar.
Hal ini Sangat di sayangkan salah seorang pemilik sepeda motor Rumian Panggabean pemilik Sepeda Motor harus berjuang mengambil kembali STNK yang dimilikinya dari Kantor Kajari Senin (11/11/19).
Persyaratan yang memberatkan para penebus tilang mengakibatkan cekcok mulut antara anak pemilik Sepeda Motor bersama Pegawai Tilang di sebabkan peraturan yang di buat merugikan para pengendara atau pemilik dari kendaraan tersebut.
Muslim Saragi pegawai tilang saat di konfirmasi menyatakan, bahwa ketentuan peraturan yang berlaku penebusan tilang tersebut membuat peraturan yang berlaku di kantor Kajari Sibolga bukan memberikan solusi atau mempertimbangkan kepentingan orang banyak.
“Kalau saya tidak kasi, mau apa kamu, itu peraturan disini, harus ada KTP yang ditilang, kalau tidak ada ya KK dari keluarganya,” paparnya dengan nada yang kuat dan muka menujukkan emosi.
Terjadinya penangkapan yang berujung di tilang bukan keinginan segenap masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengharapakan hal yang berujung penilangan.
Tetapi, peraturan di tempat penebusan tilang di Kantor Kajari Sibolga membuat masyarakat kesulitan atas proses yang harus di taati di kantor tersebut.
Bahkan bukti yang menandakan kepemilikan sepeda motor sudah di lampirkan oleh anak pemilik Sepeda motor, berupa melampirkan Asli BPKB dan foto copy BPKB (Buku Hitam), Foto copy KTP Kepemilikan, serta Foto Copy KTP pengambilan STNK dari Sepeda Motor yang akan di tebus di Kantor Kajari Sibolga.
Tetapi apa yang terjadi di saat pengabilan STNK yang hendak di tebus oleh anak dari pemilik kendaraan Sepeda Motor berujung menjadi keributan, padahal Erik Marpaung sudah di jelaskan oleh anak pemilik Sepeda Motor bukan orang Tapanuli Tengah, “dia warga Daparan Kabupaten Tapanuli Selatan yang sengaja berkunjung ke Tapanuli Tengah ke tempat keluarganya.
Penyampaian yang di lontarkan anak dari pemilik kereta sama sekali tidak di gubris oleh pegawai tempat penebusan Tilang yang terletak di Kator Kajari Sibolga.
“Laporakan ke atas saya tidak takut, bilang nama saya Muslim Saragi,” katanya dengan nada keras.
Setelah di konfirmasi Kasi Pidum kejaksaan Sibolga Syakhrul Effendy Harahap membenarkan bahwa peraruran pengambil tilang di Kejaksaan Sibolga harus yang kenak tilang sesuai dengan tilang.
“Seharusnya kan dia sudah tau bahwa dia di sidang hari Jumat, kenapa tidak datang,” katanya ke anak pemilik Sepeda Motor sesaat di konfirmasi di Kantor Pengadian Negeri Sibolga.
Padahal bahwa anak pemilik Sepeda Motor Sudah menjelaskan juga kepada Kasi Pidum bahwa Erik Marpaung tinggal di Daparan, ia datang ke Tapteng untuk berkunjung ke pada keluarganya.
Kampung erik Marpaung ini berada di Desa Daparan salasatu perkampungan yang masih tertinggal, dan jauh dari kota dia datang ke Tapteng untuk melihat keluarganya, penjelasan ini tidak di gubris oleh Kasi Pidum intinya dia tetap menegakkan peraturan yang berlaku di kantornya tanpa mempertimbangkan.
Hari itu juga anak pemilik sepeda motor meminta solusi yang bisa di tempuh oleh pemilik yang jelas melampirkan BPKB Sepeda Motor,
“Mintalah surat pernyataan dari pemilik sepeda motor ini, bahwa dia pemilik dari sepeda motornya, karena kita tidak tau siapa tau ada yang komplin nanti kan bisa kita menjelaskan bahwa yang mengambil STNKnya Sudah di ambil oleh pemiliknya,” jelasnya memberikan solusi kepada anak pemilik septor.
Sesal dan tidak mengeti anak korban langsung meninggalkan Kasi Pidum yang sudah lama juga menunggu beliau.
“Apakah surat Asli BPKB bukan salah satu Bukti kepemilikan Sepeda Motor, dan melampirian Foto Copy KTP Pemilik,” jelas anak Pemilik Rimember Marpaung sembari kesal meninggalkan Kasi Pidum di Kantor Pengadial Sibolga (MR/RM).
