Tahun 2019, 68 Gadai Ilegal Belum Mendapat Izin dari OJK
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan laporan mencatat 68 gadai ilegal yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas (satuan tugas) sebelumnya 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal.
“Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi,” ujar Tongam Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/11/19).
Tongam didampingi pejabat Bareskrim Polri, Kombes Pol Thomas Widodo, Kasubdit Jaksi dan Kompol Silvester Simamora Direktorat Siber Polri serta dari Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktur.
Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut, sebut Tongam, enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan tiga di Provinsi Riau. Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Tongam meminta masyarakat jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Email: tongam.tobing@ojk.go.id, ungkapnya mengakhiri. (MR/ JB Rumapea).
