Positif narkoba, Gatot Brajamusti dan istri ajukan rehabilitasi

Positif narkoba, Gatot Brajamusti dan istri ajukan rehabilitasi
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA — Positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, keduanya mengajukan permohonan rehabilitasi.

Selain mengajukan permintaan rehabilitasi, kuasa hukum Gatot dan istrinya, Irfan Suryadinata juga menyampaikan keinginan kliennya mengajukan penangguhan penahanan. “Jumat siang kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik. Rencananya, Senin (5/9) besok kami datang lagi untuk pengajuannya (pengajuan rehabilitasi),” kata Irfan Suryadinata, kuasa hukum Gatot Brajamusti dan istrinya dilansir dari Antara, Sabtu (3/9).

Dia menjelaskan dasar kedua kliennya itu mengajukan rehabilitasi, karena berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan pihak kepolisian saat penggerebekan Minggu (28/8) malam di kamar 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram, kurang dari satu gram. “Barang bukti berupa dua paket narkoba yang ditemukan polisi kan rata-rata di bawah satu gram, itu sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium BBPOM Mataram,” ucapnya.

Oleh karena itu, Irfan menilai bahwa kedua kliennya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, sesuai dengan aturan perundang-undangannya yang membahas persoalan ini. “Kalau syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi, aparat wajib menjalankan aturannya, itu sudah disebutkan dalam ketentuan Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2009,” ujarnya. (Ant/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.