Direktur LBH Gerimis : Walikota Sorong Harus Memecat ASN Eks Korupsi yang Dianggap Melawan Putusan MK

Direktur LBH Gerimis : Walikota Sorong Harus Memecat ASN Eks Korupsi yang Dianggap Melawan Putusan MK
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PAPUA BARAT – Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi Mengingatkan Walikota Sorong untuk memecat Apratur Sipil Negara (ASN) Yang Eks Korupsi di wilayah Pemerintahan Kota Sorong, apabilah Walikota Sorong Tidak memiliki nyali untuk memecat ASN Eks korupsi, Walikota Sorong dianggap tidak mematuhi putusan Makahma Konstitusi MK.

Menurut Yosep, pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah ditetapkan sejak ASN tersebut diputus bersalah dan dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa menunggu oknum ASN yang telah melakukan korupsi menyelesaikan masa tahananya di lembaga pemasyarakatan.

Yosep Titirlolobi sendiri mengatakan Walikota Sorong sepertinya tidak ada nyali untuk memecat kelima ASN tersebut atau jangan-jangan Walikota Sorong ada berhutang budi kepada mereka pelaku korupsi sehingga sudah hampir 2 tahun mereka belum juga di pecat dengan tidak hormat ini ada apa terhadap Walikota Sorong.ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019)

Padahal kita juga ketahui bawah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil.

Untuk diketahui juga, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Untuk itu Yosep meminta kepada Walikota Sorong agar serius dalam menyelesaikan masalah ini, mengingat ada sangsi tegas oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri apa lagi Menteri Dalam Negeri sendiri Per 1 Juli sudah memberikan teguran tertulis kepada 12 Walikota termasuk Walikota Sorong sendiri untuk memecat 5 ASN Eks Koruspi di Pemerintahan Kota Sorong. (MR/Jefri)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.