Terima Aduan, Komisi II DPRD Sergai Akan Panggil Manajemen Kebun Tanah Raja

Terima Aduan, Komisi II DPRD Sergai Akan Panggil Manajemen Kebun Tanah Raja
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Komisi II DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan memanggil pihak manajemen PTPN IV Regional I Unit Kebun Tanah Raja atas adanya pengaduan sejumlah media.

Rencana pemanggilan itu terkait dengan laporan sejumlah media terkait pemberitaan tentang mengenai kondisi kebun yang memprihatinkan.

“Pihak Kebun Tanah Raja akan dipanggil untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing atas laporan masyarakat,” ujar Ketua Komisi II Hengki Sirait
saat menerima sejumlah wartawan di ruang Kerjanya, Kamis (29/10/2026).

Ketua Komisi II DPRD Sergai, Hengki Sirait dan anggota DPRD lain yaitu Muhammad Rajali Prima, S.Sos dari Fraksi PKB, Sutrisno dari Fraksi PPP, H. Samsul Bahri dari raksi Partai Golkar, Wildan dari raksi Hati Nurani Amanah Nasional / Hannas, Mangudut Hasugian dari raksi PDI Perjuangan, dan Jhon Rawansen Purba dari Fraksi PDI Perjuangan, kompak mengatakan untuk memanggil manajemen PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja.

Sebelumnya, dihadapan Komisi
II yang membidangi pertanian, perkebunan, ketenagakerjaan, Ketua Exco Partai Buruh Serdang Bedagai, Said Sitorus, SP, menyampaikan beberapa aduan yang terdiri dari serangan hama, gulma, adanya temuan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, dan berondolan yang tercecer di bawah rata-rata pohon sawit yang disebutkan ini merugikan negara.

Ia menjelaskan, berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan adanya serangan Hama Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit (UPDKS) yang diduga tidak ditangani secara maksimal oleh pihak perusahaan melalui penyemprotan pestisida rutin.

Kondisi ini sangat dikhawatirkan masyarakat, karena berpotensi meluas dan menyerang perkebunan kelapa sawit milik warga di sekitar area perusahaan.

Lebih jauh dipaparkan, melihat kondisi ini ada dugaan
penyimpangan anggaran pemeliharaan karena pembiaran kebun yang membuat kelapa sawit produktif dipenuhi gulma seperti ilalang, serta area tanaman karet ditumbuhi anak kayu liar.

Selain masalah hama dan gulma, ada juga indikasi dugaan pelanggaran K3 dimana hasil investigasi wartawan menemukan karyawan pemanen sawit yang dipekerjakan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti helm dan kacamata, yang dinilai melanggar undang-undang keselamatan kerja.

Hal senada juga disampaikan Sugiono, S.Sos, CEO Media Time News. Ia menyayangkan sikap Kebun Tanah Raja yang sulit memberikan jawaban atas temuan media.

“Kita mengkhawatirkan kondisi serangan hama ini akan melebar ke perkebunan tanaman milik masyarakat,” ujar Sugiono yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sergai.

Pihak Komisi II DPRD Sergai sendiri akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk melayangkan surat panggilan resmi manajemen kebun untuk meminta pertanggungjawaban.

Wildan, Anggota DPRD Sergai dari Fraksi Hannas dalam pertemuan itu dengan tegas mengatakan bahwa dari aduan ini jelas ada pelanggaran Kebun Tanah Raja atas Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan