PPAT Pematangsiantar Simalungun Penolak Kepmen Perintis 10 Hari Ajukan Permohonan Audiensi ke Presiden, DPR RI dan Menteri ATR/Ka.BPN RI
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang menolak Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Kepmen Perintis 10 Hari), pada Senin (12/10/2026) secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi atau dengar pendapat kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pusat.
Pernyataan ini resmi disampaikan Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn salah seorang PPAT yang menolak Kepmen Perintis 10 Hari, dalam siaran persnya yang diterima Metrorakyat.com, Senin (12/10/2026).
Dalam keterangannya, Dr. Henry Sinaga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan permohonan audiensi itu dilakukan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, data-data serta mendiskusikan persoalan terkait penolakan mereka terhadap Kepmen Perintis 10 Hari.
Dimana dalam surat permohonan audiensi tersebut turut dilampirkan Surat Pernyataan Penolakan Kepmen Perintis 10 Hari yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 PPAT Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menolak Kepmen Perintis 10 Hari karena dinilai berpotensi mendorong PPAT untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dikuatirkan akan membahayakan keselamatan PPAT di seluruh Indonesia.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT akibat Kepmen Perintis 10 Hari antara lain:
1. Melawan asas hukum nemo plus yuris ad alium transfere potes quam ipse habit
2. Melawan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
3. Melawan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
4. Melawan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
5. Melawan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
6. Melawan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
7. Melawan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
8. Melawan Kepmen Perintis 10 Hari.
Lanjut Dr Henry Sinaga, penolakan mereka terkait Kepmen Perintis 10 Hari, saat ini telah memperoleh dukungan dari hampir seluruh PPAT di Provinsi Sumatera Utara, antara lain dari PPAT Kabupaten Deli Serdang, PPAT Kota Medan, PPAT Kabupaten Karo, PPAT Kabupaten Tapanuli Utara, PPAT Kabupaten Samosir dan PPAT Kabupaten Toba. Bentuk dukungan ada yang berupa pemberian tandatangan dan ada berupa dukungan materil.
Disitu Dr. Henry sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan sembari menyampaikan ucapan terima kasih kepada para PPAT yang mendukung Penolakan Kepmen Perintis 10 Hari ini.
“Salut dan bangga buat teman-teman PPAT se-Sumut yang mendukung perjuangan ini,”pungkas Dr Henry menutup siaran persnya. (MR/MBPS/Rel)

