Polemik Kekuasaan di Desa Bukit Melintang,Pemerintahan dan Keuangan Satu Genggaman

Polemik Kekuasaan di Desa Bukit Melintang,Pemerintahan dan Keuangan Satu Genggaman
Bagikan

METRO RAKYAT.COM, LANGKAT – Berjalan dua priode wajah pemerintahan Desa Bukit Melintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat belum terlihat adanya perubahan yang jelas. Pemicunya adalah pengelolaan hingga pengawasan, semuanya diisi oleh lingkaran terdekat Kepala Desa.

Hal tersebut membuat warga bertanya soal seleksi serta mekanisme seperti apa,yang hasilnya hanya melahirkan kekuasaan satu keluarga. Kaur Pemerintahan Anak kandung Kepala Desa, Kaur Pembangunan Menantu Kepala Desa yang pertama untuk Bendahara Desa di isi oleh kemanakan, Ketua BUMDes Suami bahkan Ketua BPD menantu kedua Kepala Desa.

Sehinga semua jalur yang mengurus administrasi,membangun, pegang uang, yang kelola usaha desa, dan yang mengawasi jalannya pemerintahan desa adalah orang yang sama, dalam satu ikatan keluarga.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 dan 51 melarang tegas Kades membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga. Pengangkatan perangkat harus terbuka dan transparan.

Jika hasilnya kerabat yang menang di semua lini, wajar jika dipertanyakan,di mana keterbukaan itu.Keuangan desa yang dikuasai keluarga bukan tata kelola, tapi risiko. Tidak ada pemisahan tugas, tidak ada pengawasan independen. Penyelewengan tinggal menunggu waktu.

Ketua BPD Desa Bukit Melintang yang baru adalah menantu Kades dan seorang PPPK Paru waktu.

Ini melanggar aturan berlapis. Surat Edaran BKN serta Permendagri No.110 Tahun 2016 dan surat penjelasan Menteri Dalam Negeri No 100.3.3.7/5510/SJ tertanggal 28 Juli 2026 PNS dan PPPK bisa menjadi anggota BPD setelah dapat persetujuan atasan.

Lebih parah lagi anggota BPD yang salah satu fungsinya selain sebagai Mitra juga memiliki fungsi pengawasan di isi kerabat kades, suami atau istri kepala Dusun seperti di desa Bukit Melintang Kecamatan Wampu. maka mekanisme pengawasan mati total.Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi menghilangkan seluruh kendali masyarakat terhadap pengelolaan desa.

Menanggapi hal tersebut,Kepala desa Bukit Melintang Juliati menegaskan bahwa selama ini, Pemerintahan Desa berjalan dengan aman tidak ada konflik apalagi terkait perangkat desa,sedangkan untuk pengisian anggota BPD dan perangkat.

“Penjaringan perangkat maupun pengisian anggota BPD Desa Bukit Melintang semuanya sudah melalui proses yang berlaku sesuai aturan seperti pemilihan dan lain-lain, itulah hasilnya,” ujar Kades.

Pernyataan ini jelas berbenturan dengan fakta yang terlihat. Prosedur boleh terpenuhi di atas kertas, tapi hasil yang memusatkan kekuasaan dan uang desa di tangan satu keluarga dalam waktu dua priode berjalan menjadi bukti yang sulit dibantah.

Terpisah,Sri (bukan nama sebenarnya) seorang warga Desa Bukit Melintang Kepada tim media menyampaikan,” Kami tidak menuduh, tapi meminta kejelasan.Masa Desa di buat seperti perusahaan pribadi semua keluarganya yang mengelola Desa, memang tidak ada yang lain.”

Untuk itu kami minta Inspektorat Langkat,periksa pengelolaan keuangan selama dipimpin kades Juliati. Karena semua posisi kunci diisi keluarganya bagaimana mau transparansi, ini bukan sekedar permintaan bang, melainkan hak warga.

Kami juga berharap Dinas Pemdes Langkat segera evaluasi keabsahan pengangkatan perangkat dan tegakkan aturan terhadap Ketua BPD anggota yang berstatus PPPK ataupun paruh waktu yang tidak memiliki izin atasan saat mendaftar. Aturan tidak bisa ditawar.

“Desa ini bukan warisan, bukan perusahaan keluarga. Ini milik seluruh warga Bukit Melintang. Kami butuh pemerintahan yang melayani, bukan yang menguasai,” tegas warga.

Sampai berita ini diturunkan, aduan segera disampaikan ke instansi terkait. Warga menunggu tindakan bukan penjelasan prosedur.(mr/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan