Enam Bulan Penyidikan Kasus Lahan Tol Medan–Binjai, Publik Menanti Keberanian Kejati Sumut Tetapkan Tersangka

Enam Bulan Penyidikan Kasus Lahan Tol Medan–Binjai, Publik Menanti Keberanian Kejati Sumut Tetapkan Tersangka
Keterangan foto: Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK) Sutrisno Pangaribuan. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai.

Meski perkara tersebut dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan dan keseriusan penanganan perkara yang menyangkut anggaran negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dikabarkan telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, pada Minggu (19/4/2026), menyatakan bahwa perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000 atau sekitar Rp1,17 triliun.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik. Setelah sekitar enam bulan sejak pernyataan mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat masih menantikan penjelasan mengenai hasil penyidikan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut juga telah menggeledah dua kantor pertanahan, yakni Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Di Kantor Wilayah BPN Sumut, pemeriksaan dilakukan di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumen pengadaan tanah.

Sementara itu, penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Medan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut.

Dugaan Ketidakadilan Ganti Rugi Harus Diusut

Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK) Sutrisno Pangaribuan menduga terdapat pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan berpotensi diuntungkan dalam proses pembebasan lahan proyek tersebut.

Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya pernah bertemu dengan sejumlah petani di kawasan Tanjung Mulia, Medan, yang mengaku sebagai penggarap lahan, tetapi tidak menerima uang ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Menurut pengakuan para petani tersebut, pemerintah sebelumnya telah menetapkan skema pembagian ganti rugi antara pemilik sertifikat tanah dan pihak penggarap yang menguasai serta mengusahai lahan. Namun, mereka mengaku tidak memperoleh bagian ganti rugi setelah pembayaran diterima oleh pihak yang tercatat sebagai pemilik sertifikat.

Para penggarap juga mengaku tidak mengenal orang-orang yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Berdasarkan keterangan tersebut, SEMARAK menduga adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses penetapan kepemilikan lahan dan penyaluran uang ganti rugi. Dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, maupun pihak-pihak yang tercatat sebagai pemilik sertifikat perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Dugaan bahwa sejumlah pihak menerima ganti rugi meski tidak menguasai atau mengusahai lahan tersebut juga perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta verifikasi atas riwayat kepemilikan tanah.

Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi semata, tetapi juga perlu menjawab siapa yang menerima pembayaran, siapa yang berhak atas ganti rugi, dan apakah terdapat pihak yang dirugikan dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Sebagai bagian dari gerakan masyarakat antikorupsi, SEMARAK menyatakan mendukung Kejati Sumut untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional.

Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi maupun rekayasa kepemilikan tanah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kedudukan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Penanganan perkara ini juga mengingatkan publik pada kasus proyek lampu pocong di Kota Medan yang pernah menjadi sorotan dan berujung pada pengembalian uang daerah. Namun, penanganan setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum masing-masing.

Karena itu, Kejati Sumut dituntut memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan–Binjai. Jika ditemukan bukti yang cukup, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan sekadar menjadi harapan publik.

Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1,17 triliun, perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Publik berhak mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan uang negara dan apakah hak masyarakat yang terdampak pembebasan lahan telah dipenuhi secara adil.

Keberanian penegak hukum tidak hanya diukur dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi, tetapi juga dari kemampuannya menuntaskan perkara berdasarkan bukti serta membawa pihak yang terbukti bersalah ke hadapan hukum.(MR/Tim)

 

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan