Dengar Aspirasi Warga Polaman: DPRD Malang Pastikan Pembangunan SNT Tetap Beri Manfaat Ekonomi Masyarakat

Dengar Aspirasi Warga Polaman: DPRD Malang Pastikan Pembangunan SNT Tetap Beri Manfaat Ekonomi Masyarakat
Keterangan foto: Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang yang digelar Rabu (7/10/2026) menjadi wadah penting bagi warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, untuk menyampaikan terkait rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).(METRORAKYAT.COM)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KABUPATEN MALANG – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang yang digelar Rabu (7/10/2026) menjadi wadah penting bagi warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, untuk menyampaikan harapan sekaligus kekhawatiran terkait rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Masyarakat menegaskan tidak menolak proyek pendidikan tersebut, namun meminta agar jangan lepas Sosialisasi serta jaminan agar keberadaan sekolah ke depannya tetap membawa manfaat ekonomi yang selama ini mereka rasakan dari lahan yang dikelola.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait rencana pembangunan dinilai belum menyentuh secara menyeluruh masyarakat setempat. Di sisi lain, lahan seluas puluhan hektare yang akan digunakan selama ini dimanfaatkan secara bersama-sama untuk menunjang kebutuhan warga, mulai dari jalan desa, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Jujur kami warga Desa Polaman Sangat setuju program ini dibangun. Hanya saja, ada solusi kebijakan agar kami tetap merasakan manfaatnya,” ujar Yasin, salah satu perwakilan warga yang hadir dalam RDPU.

Lahan yang dimaksud diperkirakan mencakup 21 hektare, yang selama ini dikelola secara kolektif dan hasilnya disalurkan melalui RT serta RW untuk pembangunan lingkungan dan kegiatan warga.

Warga menegaskan pemanfaatan lahan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjadi penopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan sebagai lokasi SNT seluas sekitar 18 hektare merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Malang, berasal dari tanah eks-bengkok yang status kepemilikannya sudah jelas.

“Status tanah milik Pemkab Malang, bukan milik perorangan maupun desa. Bagian dari total 54 hektare yang sudah dialihkan ke Pemkab. Jadi soal kepemilikan tidak menjadi masalah,” tegas Zulham.

Meski demikian, pihaknya memahami kekhawatiran warga yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut melalui sistem sewa, dengan hasil yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan lingkungan.

Warga tidak menuntut ganti rugi, melainkan menginginkan keterlibatan ekonomi saat SNT nantinya sudah berdiri dan beroperasi.

“Bukan soal menolak atau minta ganti rugi. Warga ingin ada ruang untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi di sekitar sekolah. Mulai dari peluang kerja, penyediaan kebutuhan, hingga pengelolaan fasilitas penunjang agar manfaatnya dirasakan warga sekitar,” ungkap Zulham menyampaikan aspirasi masyarakat.

Poin penting yang muncul dalam RDPU ini adalah kesepahaman bahwa pembangunan SNT adalah aset masa depan pendidikan Kabupaten Malang, namun tidak boleh memutus mata rantai penghidupan warga yang sudah bergantung pada lahan tersebut. DPRD berkomitmen menjadi jembatan dialog antara warga dan Pemkab Malang guna merumuskan skema keterlibatan masyarakat setelah sekolah dibangun.

“Saat ini baru tahap mendengar aspirasi, belum ada kesepakatan akhir. Kami akan bawa semua masukan ini ke pembahasan selanjutnya agar dicari titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Zulham.

Warga Desa Polaman kini menantikan tindak lanjut konkret dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang. Harapannya, SNT yang dibangun nanti tidak hanya menjadi kebanggaan pendidikan daerah, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.(mr/Pro/Adv).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan