Kontrak Outsourcing Dinas Pertanian Langkat Dipertanyakan, Gaji Tak Sesuai Slip
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Praktik penyerahan tenaga kerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat memunculkan dua masalah serius: kesejahteraan pekerja yang terabaikan, serta dugaan pelanggaran hukum atas perusahaan yang ditunjuk.
Sejumlah pekerja menyampaikan keluhannya dengan jujur :
“Angka di slip gaji beda dengan yang kami terima. Yang kami terima di tangan lebih kecil dari yang kami tanda tangani. Belum lagi gaji sering ditunda sampai beberapa bulan begitu pembayaran masih ditunggak satu bulan tanpa penjelasan. Kami bahkan tidak tahu persis perusahaan yang mempekerjakan kami.”
Penanggung jawab CV SUKSES SINAR SAKTI, Nanang, menyebutkan potongan tersebut mencakup pajak, biaya manajemen, dan iuran BPJS. Namun, rincian resmi dan tertulis tidak pernah diserahkan kepada para pekerja, sehingga mereka tidak bisa memverifikasi kebenarannya.
Permasalahan ini terindikasi lebih dalam. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan penyedia jasa alih daya wajib berbentuk badan hukum. Secara hukum, CV dikategorikan sebagai badan usaha, bukan badan hukum, karena kekayaan pendiri dan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, CV secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penyedia jasa outsourcing.
Khusus untuk jasa pengamanan, aturannya lebih ketat: perusahaan wajib memiliki Surat Izin Operasional BUJP dari Mabes Polri, dengan syarat mutlak berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa penunjukan CV tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat,H. M. Henri Tarigan, S.Pt., M.M.A. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Para pekerja meminta instansi berwenang segera menindaklanjuti: memastikan gaji sesuai yang tertulis di slip, membayar keterlambatan, serta meninjau ulang proses pengadaan yang diduga tidak sesuai aturan hukum.(mr/yo)
