Oknum Pendeta Tersangka Asusila Anak Resmi Dilimpahkan ke Kejari Tapanuli Utara, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Oknum Pendeta Tersangka Asusila Anak Resmi Dilimpahkan ke Kejari Tapanuli Utara, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pendeta berinisial CFS alias CS telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utata, Harri Citra, didampingi Kepala Seksi Intelijen Simon Ginting serta Jaksa Penuntut Umum Chandra D. Habeahan, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kamis (6/8/2026).

Harri Citra menjelaskan bahwa penyidik dari Polres Tapanuli Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka maupun kelengkapan barang bukti, seluruhnya telah dinyatakan lengkap dan perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Harri Citra.

Dalam perkara tersebut, tersangka CFS alias CS diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) atau Pasal 473 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan asusila terhadap anak.

Usai proses Tahap II selesai dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, tersangka kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tarutung untuk dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utata sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan berlangsung.

Berdasarkan ketentuan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (MR/ Andoky Manalu)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan