Komisi D DPRD Sumut Tinjau IPAL Restoran Lembur Kuring, Yahdi Khoir: Sudah Ikuti Saran DLH
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan limbah di Restoran Lembur Kuring, Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, dengan melakukan peninjauan langsung, Senin (24/8).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, bersama anggota Komisi D Benny Harianto Sihotang, Kiki Handoko, Luhut Simanjuntak dan Rahmat Ryan Nasution. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Hendra P Harahap, serta staf DPRD Sumut.
Rombongan diterima langsung perwakilan manajemen Restoran Lembur Kuring, Winda.
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) restoran yang sebelumnya menjadi sorotan.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi pengelolaan limbah sekaligus memastikan sejauh mana tindak lanjut pihak restoran setelah RDP digelar.
“Kedatangan Komisi D DPRD Provinsi Sumut ke restoran ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menindaklanjuti hasil RDP. Kami ingin melihat sejauh mana langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi standar mutu IPAL sesuai aturan dan memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” ujar politisi Partai Gerindra Sumut itu.
Benny menambahkan, hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi D untuk selanjutnya disimpulkan dan disampaikan kepada publik.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan sekaligus menunjukkan komitmen Komisi D dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Tinjau Langsung Pengelolaan Limbah
Dalam peninjauan tersebut, Yahdi Khoir Harahap bersama rombongan melihat langsung lokasi pengelolaan limbah Restoran Lembur Kuring.
Mereka memeriksa sejumlah titik penampungan dan sistem penyaringan limbah sebelum air buangan dialirkan ke saluran umum.
Di lokasi juga terlihat sejumlah kolam penampungan limbah yang masih dalam tahap pengerjaan.
Manager Operasional Restoran Lembur Kuring, Winda, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak restoran telah memiliki tempat pengelolaan limbah, namun sistemnya masih dilakukan secara manual.
Setelah mendapatkan masukan dari DLH Kota Medan serta adanya pengaduan masyarakat terkait pengelolaan limbah, pihak manajemen kemudian melakukan pembenahan dan mengikuti arahan pemerintah.
“Dulu kami memang sudah memiliki tempat pembuangan limbah, tetapi masih manual. Setelah mendapat saran dan masukan dari DLH Kota Medan, kami kemudian melakukan pembenahan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Winda mengatakan pihak restoran juga rutin melakukan pengecekan terhadap sisa lemak dari aktivitas restoran.
“Setiap tiga bulan sekali kami melakukan pengecekan lemak sisa limbah restoran sebelum dialirkan ke parit umum. Namun, sesuai arahan DLH, saat ini kami membuat penyaring lemak atau grease trap serta IPAL agar air buangan yang keluar tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Perwakilan DLH Kota Medan, Hendra P Harahap, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah restoran tersebut.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan limbah telah diarahkan untuk memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
“Kita sudah melakukan pengawasan dan juga menyurati pihak restoran. Saat ini proses pembuatan tempat pengelolaan limbah masih berlangsung. Aspek lingkungannya setingkat SPPL. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar bagi kami untuk meminta pihak restoran melakukan pembenahan dan pengecekan,” ungkap Hendra.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah domestik harus memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku. Sebelum dialirkan ke saluran umum, limbah harus melalui proses pengolahan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan parameter air limbah memenuhi baku mutu.
“Semua limbah domestik harus dikelola dan diperiksa di laboratorium hingga memenuhi baku mutu air limbah. Parameternya antara lain pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, serta amonia sebelum dialirkan ke parit atau sungai umum,” jelasnya.
Hendra menegaskan, hingga saat ini pembangunan dan penyempurnaan IPAL Restoran Lembur Kuring masih dalam proses dan pihak restoran telah mengikuti sejumlah saran yang diberikan DLH.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, mengapresiasi langkah manajemen Restoran Lembur Kuring yang melakukan pembenahan sistem pengelolaan limbah.
Menurutnya, keberadaan IPAL diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan limbah sekaligus mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
“Harapan kita dengan adanya IPAL ini, persoalan limbah dapat teratasi. Sebelum dibuang, limbah sudah melalui proses penyaringan dan penampungan yang telah disiapkan. Dari hasil peninjauan saya melihat ini sudah cukup baik,” kata Yahdi.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan pihak restoran dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah.
Namun, Yahdi memberikan catatan agar fasilitas IPAL yang telah dibangun tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar dioperasikan dan dirawat secara konsisten.
“Yang paling penting bukan hanya membangun IPAL, tetapi bagaimana pengelolaannya benar-benar dijalankan dan dijaga dengan baik sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Yahdi juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya restoran dan perusahaan yang menghasilkan limbah, agar tidak mengabaikan aturan lingkungan.
Ia mendorong setiap pelaku usaha bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan sehingga tidak menjadi sumber pencemaran bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Semua perusahaan maupun restoran harus taat aturan. Jangan sampai limbah yang dihasilkan justru menjadi sumber pencemaran. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan,” pungkasnya.(MR/red)


