IMM Medan Soroti Dugaan Kecurangan Pemilihan Kepling X Glugur Darat I, Ancam Turun ke Jalan

IMM Medan Soroti Dugaan Kecurangan Pemilihan Kepling X Glugur Darat I, Ancam Turun ke Jalan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Medan ikut menyoroti polemik penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

IMM menduga proses pengangkatan tersebut tidak mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Politik PC IMM Kota Medan, Rifaldi Rintonga, meminta Pemerintah Kota Medan segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dasar penetapan Kepling X yang belakangan menuai protes.

Menurut Rifaldi, apabila benar terdapat perbedaan antara besarnya dukungan masyarakat dengan keputusan pengangkatan yang telah ditetapkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar hukum maupun pertimbangan administratif yang digunakan.

“Kami menduga proses pemilihan Kepala Lingkungan X telah terjadi kecurangan sehingga memunculkan persepsi bahwa aspirasi masyarakat diabaikan. Jika memang ada dasar hukum atau pertimbangan administratif dalam penetapan tersebut, maka harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik di tengah masyarakat,” ujar Rifaldi, Senin (13/7/2027).

Ia juga mendesak Wali Kota Medan memanggil Lurah Glugur Darat I dan Camat Medan Timur untuk memberikan klarifikasi atas dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penetapan Kepling X.

“Kami mendesak seluruh pihak terkait bersikap terbuka kepada masyarakat. Jika persoalan ini tidak ditanggapi secara serius, IMM Kota Medan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat dan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, penetapan Kepling X Glugur Darat I menjadi sorotan warga karena calon yang disebut memperoleh dukungan mayoritas masyarakat justru tidak ditetapkan sebagai kepala lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penjaringan diikuti dua kandidat, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Fachri disebut memperoleh sekitar 120 dukungan kepala keluarga (KK), sedangkan Ahmad memperoleh sekitar 60 dukungan dari total sekitar 170 KK yang memiliki hak memberikan dukungan.

Namun, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Lingkungan X diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri. Warga juga menyebut Fachri telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dalam proses penjaringan.
Perbedaan antara jumlah dukungan masyarakat dengan hasil penetapan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Mereka meminta Pemerintah Kota Medan menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penetapan agar proses pengangkatan perangkat lingkungan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga yang sebelumnya memberikan dukungan kepada Fachri Azril Syah juga menyatakan keberatan atas hasil tersebut. Mereka berharap polemik ini segera mendapat klarifikasi resmi sehingga tidak semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemilihan kepala lingkungan.

Sementara, Camat Medan Timur, Fernanda saat dikonfirmasi membantah adanya campur tangan pihak mana pun dalam proses pengangkatan Kepling X Glugur Darat I.

Menurutnya, seluruh mekanisme seleksi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak benar ada intervensi kami maupun Pak Zulkarnaen. Pengangkatan Kepling X sudah berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya menjawab wartawan, Selasa (14/7/2026).

Fernanda mengatakan setiap calon kepling wajib memenuhi syarat administratif, termasuk memperoleh dukungan sedikitnya 30 persen dari masyarakat di wilayah tersebut. Ia menyebut dua kandidat, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri, sama-sama memenuhi persyaratan minimal dukungan sehingga keduanya berhak mengikuti proses seleksi.

“Akhirnya kami memilih satu dari kedua calon yang terbaik. Memilih paling baik dari yang terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim verifikasi kecamatan telah melakukan pemeriksaan lapangan sebelum rekomendasi pengangkatan diterbitkan. Karena seluruh tahapan dinilai memenuhi ketentuan, kata Fernanda, tidak ada alasan bagi pemerintah kecamatan untuk menunda ataupun membatalkan penerbitan surat keputusan pengangkatan.

“Tim verifikasi kami sudah bekerja di lapangan. Semua prosedur berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan SK pengangkatan kepling tersebut,” katanya.

Fernanda juga mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang menyatakan keberatan atas hasil pengangkatan tersebut.(MR/Tim)

Metro Rakyat News