Dua Perusahaan di Siantar Kedapatan Belum Lengkapi Dokumen Ketenagalistrikan

Dua Perusahaan di Siantar Kedapatan Belum Lengkapi Dokumen Ketenagalistrikan
Keterangan foto: Di Suzuya Mall Pematangsiantar, tim menemukan tiga unit PLTD dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kondisi darurat. (metrorakyat.com/Irwan)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) menemukan sejumlah persoalan perizinan dan kelengkapan operasional pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) saat melakukan pengawasan terhadap dua perusahaan di Kota Pematangsiantar.

Pengawasan tersebut dilakukan tim Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah III pada 12-13 Mei 2026 terhadap PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, serta PT Karya Bhakti Manunggal di Jalan Medan Km 7,5.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pengawasan itu dilakukan atas perintah dan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, guna memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan sektor ketenagalistrikan.

“Pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumut dalam memastikan seluruh operasional ketenagalistrikan berjalan sesuai aturan, terutama menyangkut keselamatan, legalitas, dan standar operasional,* ujar Dedi dalam wawancara di Medan, Rabu (13/5).

Dalam pemeriksaan di Suzuya Mall Pematangsiantar, tim menemukan tiga unit PLTD dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kondisi darurat. Namun, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Pihak manajemen setempat berdalih seluruh pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat Suzuya di Medan. Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTD disebut masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025.

Tim pengawas juga menemukan operator genset belum memiliki sertifikat kompetensi, meski terdapat dua operator yang aktif mengoperasikan PLTD. Di sisi lain, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik karena telah dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) dan rambu keselamatan dasar.

Sementara itu, di PT Karya Bhakti Manunggal, tim menemukan dua unit PLTD berkapasitas 680 kW atau 850 kVA untuk kebutuhan darurat. Perusahaan tercatat masih memiliki IUPTLS aktif hingga 12 Oktober 2026 serta dua operator bersertifikat kompetensi.

Namun, Sertifikat Laik Operasi PLTD perusahaan tersebut telah habis masa berlaku sejak 5 Oktober 2023 dan belum diperpanjang. Manajemen perusahaan mengaku masih melakukan pembahasan anggaran untuk pengurusan dokumen tersebut.

Tak hanya itu, tim juga menemukan perusahaan belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas Perindag ESDM Sumut. Kerusakan nameplate pada salah satu unit PLTD dan minimnya rambu keselamatan juga menjadi catatan serius dalam hasil pemeriksaan.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak akan mentoleransi kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen yang belum dipenuhi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut aspek keselamatan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, khusus kepada pihak Suzuya Mall, DPPESDM Cabdis Wilayah III sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat imbauan pada 8 Desember 2025 dan 31 Maret 2026 agar segera melengkapi dokumen perizinan ketenagalistrikan.

Pemprov Sumut memastikan pengawasan terhadap sektor ketenagalistrikan akan terus diperketat, terutama terhadap perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik mandiri untuk operasional usaha.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan