Tindaklanjuti Rekomedasi DPRD Terkait Dugaan Perzinahan, Inspektorat Pastikan 2 PNS Langgar Disiplin ASN

Tindaklanjuti Rekomedasi DPRD Terkait Dugaan Perzinahan, Inspektorat Pastikan 2 PNS Langgar Disiplin ASN
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Inspektorat kabupaten Tapanuli Utara saat ini sedang menindaklanjuti hasil rekomendasi komisi A atas dua peristiwa dugaan perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara yakni 2 (dua) PNS dan 1 (satu) PPPK.

Peristiwa dugaan perzinahan yang dilakukan oknum ASN tersebut dinilai sangat mencoreng kredibilitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Taput, Manapang Simamora saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/4/2026) menerangkan bahwa saat ini Inspektorat telah membentuk tim untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil RDP komisi A DPRD Taput.

” Kita tengah tindaklanjuti rekomendasi Komisi A DPRD terkait dugaan perzinahan yang melibatkan oknum ASN/PPPK dilingkungan Pemkab,” ujarnya.

Manapang juga menjekaskan bahwa Irban (Inspektur Pembantu) 2 Tito Hutagalung telah melakukan pemanggilan kepada ASN untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai nantinya akan diketahui pelanggaran apa yang diberikan kepada oknum ASN.

Untuk ASN PPPK di RSUD Tarutung ZL telah dipanggil dan diketahui informasi ada perdamaian dengan pelapor.

” Katanya sudah berdamai, tapi itu tetap kita tindaklanjuti sejauh mana pelanggarannya dan sanksi apa yang akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Manapang.

Khusus untuk ASN lingkup BKPSDM yakni IS dan JS, Manapang mengungkapkan selain telah dilakukan pemanggilan, namun juga akan dilakukan konfrontasi.

” Ranah kita adalah pelanggaran disiplin ASN, kalau tuduhan perzinahan masih kita cari kebenarannya dari kedua yang terlibat. Makanya kita akan panggil dan lakukan konfrontasi kepada keduanya disertai juga suami JS yang juga melayangkan laporannya ke Inspektorat. Dan pastinya hasil pemeriksaan kita bahwa ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN dilakukan,” paparnya.

Yang pasti sebut Manapang dari pemeriksaan awal, keduanya sudah terbukti melanggar disiplin ASN.

” Mereka saat itu tidak ada tugas ataupun perintah pimpinannya di Siborong-borong, apapun alasannya padahal saat itu masih jam kerja. Kalau untuk dugaan Perzinahan , itulah nanti akan kita pertemukan keduanya beserta keluarga masing-masing yang keberatan,” urainya.

Manapang dengan tegas menyebutkan peristiwa yang memalukan ini secepatnya akan dituntaskan.

” Pastinya akan secepatnya, dan nanti kita akan keluarkan rekomendasi apakah terkena hukuman ringan, sedang ataupun berat oleh pimpinan OPD masing- masing,” pungkasnya.
(MR/ Andoky Manalu)

Metro Rakyat News