Hanya Berbekal KRK, Puluhan Bangunan di Komplek Royal Avenue Nekat Dibangun
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Puluhan bangunan di komplek perumahan Royal Avenue, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, terpantau tetap berdiri dan terus dikerjakan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan awak media, Senin (6/4), aktivitas pembangunan berlangsung normal. Para pekerja tampak terus mengerjakan proyek, namun tidak terlihat satu pun papan PBG terpampang di lokasi, sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
Salah seorang pekerja bangunan yang ditemui di lokasi mengaku bahwa dokumen perizinan tengah dalam proses pengurusan. Ia menyebutkan bahwa pihak pengembang telah mengantongi KRK (Keterangan Rencana Kota), meski dokumen tersebut tidak terlihat di lapangan.
“Setahu saya sudah diurus dan sudah ada KRK. Mungkin disimpan di kantor pemasaran,” ujarnya singkat, seraya meminta agar konfirmasi lebih lanjut ditujukan kepada pihak pengembang.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, KRK bukanlah izin untuk memulai pembangunan fisik. KRK hanya berfungsi sebagai dokumen informasi awal terkait zonasi dan peruntukan lahan, serta menjadi syarat administratif sebelum pengajuan PBG yang kini menggantikan IMB sebagai izin resmi mendirikan bangunan.
Artinya, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran yang seharusnya tidak dibiarkan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.
Sementara itu, Lurah Dwikora, Rio Siregar, mengaku pihaknya telah menurunkan petugas ketertiban untuk memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus PBG. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan.
“Ironisnya, meski belum memiliki PBG, pembangunan tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Kondisi ini pun menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Tumanggor, menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan. Salah satu nya Perumahan Royal Avenue di Jalan Setia kecamatan Medan Helvetia.
Ia menilai, Kadis Perkimcikataru dan Kasat Pol PP Medan, seharusnya bertindak tegas, bukan hanya sebatas imbauan, agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Medan, termasuk menimbulkan kebocoran PAD dari sektor Restribusi Parkir.(MR/Irwan)
.
