Dinas Sosial Pemkab Inhu Sosialisasi Pelaksanaan DTSEN
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Sosial sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ( DTSEN ) terhadap Camat,Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Rengat Barat tahun anggaran 2026, Selasa (7/4/2026) di aula Kantor Camat Rengat Barat Inhu.
Kegiatan sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ( DTSEN ) tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Rika Varia Nora,S,SIT, M, PH dan turut hadir, Camat Rengat Barat, Lurah Pematangreba dan Kepala Desa Se Kecamatan Rengat Barat serta Kejaksaan Negeri Rengat selaku narasumber.
Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Rika Varia Nora menyatakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan validasi Data DTSEN terhadap Camat,Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2026 ini baru pertama kali dilaksanakan dan nantinya dilaksanakan di Kecamatan lainnya.
Sosialisasi DTSEN ini merupakan bagian dari pemutahiran data sebagian dasar perencanaan penetapan sasaran dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan serta perlindungan sosial, karena DTSEN menjadi basis utama dalam pelaksanaan berbagai program kesejahteraan sosial, meliputi bantuan sosial, pemberdayaan sosial dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
Melalui verifikasi dan validasi DTSEN ini, nantinya data sosial ekononi masyarakat Kabipaten Indragiri Hulu semakin akurat,sehingga program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat disalurkan lebih tepat sasaran dan efektif katanya.
Disamping itu, kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional di bawa Kemensos dalam melaksanakan perbaikan data yang mana data tersebut merupakan data tunggal yang digunakan oleh negara dalam rangka memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Hal ini tentu menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena data ini nanti akan digunakan di dalam pembangunan karena berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025 DTSEN ini merupakan data untuk mengoptimalisasikan dalam program kegiatan penetasan kemiskinan.
Untuk itu diharapkan Kepala Desa Se Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pembaharuan data secara rutin atau setiap bulan dalam rangka pembaharuan DTSEN bertujuan untuk memperbarui data di dalam aplikasi sehingga benar-benar sesuai dengan kondisi real masyarakat menerima bantuan.
“Dinas Sosial Pemerintah Inhu terus mengajak seluruh kepala Desa se Kabupaten Inhu bekerjasama untuk melakukan pelaksanaan verifikasi dan validasi data DTSEN tersebut, “pungkasnya.( MR/Ob )
