Bupati Asahan Menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 

Bupati Asahan Menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., Kamis (16/04/2026) pagi, bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jl. Diponegoro Medan. Mengikuti sosialisasi pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Sosialisasi PBPH tersebut, dilaksanakan dengan dasar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Tampak hadir dalam kegiatan itu sejumlah Pejabat, tamu undangan diantaranya, Gubernur Sumatera Utara, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Bupati Asahan, Bupati dan Walikota Se- Sumatera Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Asahan serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam pidato sambutannya, berharap agar dialog yang dilaksanakan dapat menjawab dan mendapatkan solusi kepada Masyarakat Kabupaten/Kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH. Dan juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yg tidak bergerak di bidangnya. Dan beliau menegaskan akan adanya komplik sosial yang akan terjadi.

Sementara Bupati Asahan dalam dialog itu, memberikan saran agar lahan yang terdampak tidak hanya Agrinas yang mengelolanya namun juga dapat di kelola Badan Usaha Daerah. Ia juga berharap adanya pengawasan lahan yang berdampak oleh Satgas PKH.

Kegiatan diawali laporan Anggiat Napitupulu, selaku Wakil Kepala Penegakan hukum Satgas PKH Halilintar dilanjutkan Arahan Bimbingan Gubernur Bobby Afif Nasution, Materi sosialisasi oleh Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc. Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan.(MR/Suhardi).

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan