Tangkap 3 Kali Peredaran Sabu, Polres Taput Hanya Satu Kali Ekspos, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan Barang Bukti

Tangkap 3 Kali Peredaran Sabu, Polres Taput Hanya Satu Kali Ekspos, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan Barang Bukti
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Polres Taput diduga sengaja tidak melakukan ekspos terkait dengan penahanan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2kg pada tanggal 13 Maret 2026 di Bandara Silangit, ada dugaan Polres Taput bersekongkol dengan pelaku peredaran narkoba.

Menurut informasi yang di dapatkan awak media, bahwa pada bulan maret 2026, Polres Taput berhasil menggagalkan peredaran narkoba melalui Bandar Udara Silangit sebanyak 2 kali.

Menurut keterangan dari sumber terpercaya yang namanya tidak bersedia disebutkan, bahwa pada saat pengamanan pertama, Polres Taput mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2045 gram dari Bandara Silangit, dari dalam koper atas nama calon penumpang Rahmat Maulana warga Dusun Teungoh provinsi Aceh Utara. Pada saat itu, Rahmat Maulana berhasil kabur dari Bandara Silangit pada tanggal 13 Maret 2026.

Pada tanggal 19 Maret 2026, Polres Taput berhasil menggagalkan peredaran Narkoba antar provinsi melalui Bandar Udara Silangit dengan pelaku atas nama Ahmad Al Abadawi dengan barang bukti seberat 2.219,9 gram. Pertanyaan muncul seketika, setelah Polres Taput mengeluarkan realese berita penangkapan bahwa BB Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan sebanyak 2kg.

” saya juga heran bang, kami yang tangkap, tapi di media tidak naik penangkapan pertama. Penangkapan kedua baru naik di media, itupun BB nya kurang. Hasil timbangan kami di Bandara, bahwa BB pertama seberat 20245 gram, BB kedua sebanyak 2.219,9 gram. Tetapi yang di ekspos penangkapan kedua, dan BB nya tidak sesuai dengan yang kami tangkap di awal” jelasnya

Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing membenarkan bahwa ada penahanan barang bukti Narkotika Jenis Sabu pada tanggal 13 Maret 2026 dari Bandar Udara Silangit dan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. Pihak Polres Taput sudah berkoordinasi dengan Polda untuk pengejaran tersangka pelaku pembawa narkotika jenis sabu” jelas Barimbing

” karena ini sudah merupakan sindikat antar provinsi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut, agar sama- sama bisa mengungkap ini” jelas Barimbing

Barimbing menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Jenis sabu saat ini diamankan berkisar 6 kg di Polres Taput sebanyak 3 kali penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Taput melalui Bandara Silangit.

Rudi Zainal Sihombing S.H praktisi hukum mengapresiasi kinerja dari Sat Narkoba Polres Taput atas keberhasilan menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu melalui Bandara Silangit Taput. Namun, Rudi sangat menyesalkan berhasilnya kabur pengedar atau kurir dari Bandara Silangit.

“Tentunya kita sangat mengapresiasi kinerja Sat Narkoba Polres Taput yang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut dalam jumlah besar, namun kita juga sangat menyayangkan berhasil kaburnya pengedar atau kurir tersebut dari Bandara Silangit. Tentu hal itu tidak akan memutus mata rantai sebab masih ada juga pengedar atau kurir yg tertangkap, hal itu pasti bisa dikembangkan. Terkait Barang Bukti yang didapatkan dari Pengedar atau kurir yg tertangkap itu, tentu Pihak Sat Narkoba tentu pasti akan transparan tentang dimana keberadaannya dan harus dipastikan untuk tidak terjadi penyalahgunaan Barang Bukti, kita yakini itu. Masyarakat juga menunggu kelanjutan dari berita ini termasuk tentang keberadaan barang bukti saat ini” jelas Rudi

PLT Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarutung Meirita menjelaskan bahwa Polres Taput belum pernah memberikan undangan ataupun pemberitahuan terkait dengan pemusnahan barang bukti jenis sabu” ungkap PLT Kasi Pidum (MR/ Andoky Manalu) 

Metro Rakyat News