Rapat Paripurna Ke-7 MP II DPRD Kota Palembang Tahun 2026, Penyampaian LKPJ Walikota Palembang Tahun 2025

Rapat Paripurna Ke-7 MP II DPRD Kota Palembang Tahun 2026, Penyampaian LKPJ Walikota Palembang Tahun 2025
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna Ke-7 MP II tahun 2026, Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Palembang tahun 2025 dan Rotasi alat kelengkapan Dewan dari fraksi Nasdem dan fraksi PKB DPRD Kota Palembang. Jumat (27/03/2026)

Bertindak selaku pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, rapat dinyatakan Kuorum dihadiri 30 anggota DPRD Kota Palembang. Dan dihadiri Walikota Palembang H. Ratu Dewa, Sekda Kota Palembang, para asisten, OPD, Forkopimda, Camat dan Lurah se-Kota Palembang beserta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Walikota Palembang H Ratu Dewa mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah mempunyai hak, tugas, tanggung jawab dalam mengatur serta mengurus sendiri pemerintahan menurut azas ekonomi dan pembangunan,” kata RD.

RD juga menyampaikan, dalam penyegaran pemerintah daerah tersebut. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyegaran pemerintah daerah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1, peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang laporan dan evaluasi penyegaran pemerintah daerah. Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam satu tahun sekali, paling lambat setelah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” ucapnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa sumber pendapat daerah terdiri dari atas:
1 .Pendapatan Asli Daerah
2 .Pendapatan Transfer
3 .Pendapatan lain lain yang sah

PAD pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp5.284.169.824.246,08, terealisasi sebesar Rp4.876.943.666.966,7 atau 92,29 %. PAD Kota Palembang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang ditingkatkan dan PAD lain lain yang sah.

RD mengungkapkan, PAD pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2.169.731.872,28, terealisasi sebesar Rp1.857.253.981.35,15 atau 80,62 %.

Pendapatan Transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam mendukung kewenangan pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan otonomi kepada daerah.

“Pada tahun 2025 pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3.115.96.792.373,80, terealisasi sebesar Rp3.7.977.317.928,62 atau 96,56 %.Lain lain pendapatan daerah yang sah merupakan salah satu pendapatan daerah yang diperoleh dari pipa pemerintah pusat, badan, lembaga, Organisasi luar negeri dan dalam negeri pada tahun 2025. Penerima pendapatan Kota Palembang dari sektor pendapatan lain lain yang sah ditargetkan Rp0. Dan pada akhir tahun yang dapat dicapai sebesar Rp11.712.367.383,” terang RD.

Dari alokasi belanja daerah, Ia menerangkan bahwa pada tahun 2025 sebesar Rp5.357.324.542.849,71, sampai akhir tahun belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp4.878.385.316.651,17 atau 91,16 %.

“Kebijakan umum pembiayaan daerah terdiri dari kebijakan dan rencana penerimaan pembiyaan daerah, serta kebijakan dan rencana pengeluaran daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa beti perhitungan tahun sebelumnya yang direncanakan sebesar Rp115.214.461.723,63, dengan realisasi sebesar Rp115.214.461.723,63 atau 100 %,” bebernya.

“Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah dilakukan untuk pernyataan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo, adapun perencanaan pengeluaran daerah sebesar Rp48.59.743.120, terealisasi sebesar Rp13.39.320.377,60 atau 27,13 %,” ujarnya..

RD juga menerangkan bahwa pemerintah Kota Palembang telah membentuk susunan perangkat daerah sebagai Organisasi yang melaksanakan amanah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Susunan perangkat daerah Palembang tersebut diatur dalam peraturan daerah Kota Palembang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palembang sebagaimana terakhir telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah Kota Palembang nomor 6 tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palembang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perangkat daerah wajib menyusun program dan kegiatan dan rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kemudian ditetapkan dalam perjanjian kinerja masing masing perangkat daerah.

Diungkapkan RD, adapun penyapaian program dan kegiatan serta realisasi masing masing urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dilingkungan pemerintahan Kota Palembang pada tahun 2025 dapat dilihat dari naskah lengkap SKPJ Walikota Palembang tahun 2025.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang ekontentrasi dan tugas pembantuan, tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maupun pemerintah Provinsi kepada pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk melaksanakan tugas tersebut dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Pada tahun 2025 pemerintah Kota Palembang tidak mendapatkan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Sumsel.

“Laporan Pertanggung Jawaban LKPJ Walikota Palembang tahun 2025, disusun sebagai bentuk pertanggung jawaban Kepala daerah dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih juga permen, yang memiliki makna yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Palembang yang berkelanjutan dan bersinambungan,” tukasnya.

“Beberapa program dan kegiatan pembangunan di Kota Palembang merupakan hasil dari sinergitas dan harmonisasi serta dukungan dari masyarakat dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang. Terdapat kekurangan pencampaian belum maksimal, tentunya evaluasi saran masukan dari semua pihak akan digunakan sebagai pijakan dalam melakukan perbaikan hingga penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik bagi masyarakat dimasa mendatang dapat lebih baik lagi,” pungkasnya. (MR/YOPI007)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News