Memalukan, Dua Kepling di Medan Barat Diciduk Polisi, 3 Ons Sabu Diamankan

Memalukan, Dua Kepling di Medan Barat Diciduk Polisi, 3 Ons Sabu Diamankan
Keterangan foto: Gambar ilustrasi
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Peristiwa memalukan kembali mencoreng wajah pemerintahan lingkungan di Kota Medan. Dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam kasus narkoba.

Informasi yang dihimpun awak media, Senin (9/3), penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua Kepling tersebut ditangkap di rumah salah satu dari mereka di wilayah Kelurahan Pulo Brayan Kota.
Adapun oknum yang diamankan yakni MF (Kepling 19) dan R (Kepling 13).

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah R yang juga menjabat sebagai Kepling 13. Dari lokasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 ons.

Penangkapan dua aparat lingkungan ini langsung membuat warga sekitar geger. Pasalnya, selama ini keduanya dikenal sebagai perangkat yang seharusnya menjadi ujung tombak pemerintah dalam menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

Lurah Pulo Brayan Kota, M. Rivai Harahap, saat dikonfirmasi mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Ia menyebut informasi penangkapan diterimanya dari pihak Bhabinkamtibmas.

“Ya benar bang, saya dapat kabar dari Bhabinkamtibmas ada dua Kepling saya yang ditangkap Polrestabes Medan pada Senin dini hari. Informasinya terkait narkoba,” ujar Rivai.

Ia menambahkan, pihak kelurahan telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara Kepling 19, sementara untuk Kepling 13 masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Untuk Kepling 19 sudah kita keluarkan skorsingnya. Sementara Kepling 13 masih menunggu proses pemeriksaan terkait keterlibatannya,” jelasnya.

Rivai menegaskan, jika nantinya kedua oknum tersebut terbukti terlibat dalam kasus narkoba, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu merujuk pada Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, serta Perwal No. 21 Tahun 2021.

“Kalau terbukti, tentu akan diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Barat Maswan Harahap juga membenarkan penangkapan dua oknum Kepling tersebut. Ia menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.

“Ya benar bang, saat ini keduanya sedang ditahan di Polrestabes Medan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” ujarnya singkat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat aparat lingkungan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru terseret dalam pusaran peredaran narkoba yang merusak generasi.(MR/tim)

Metro Rakyat News