Lapas Kelas IIA Rantauprapat Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Pada WBP

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Pada WBP
Bagikan

Metrorakyat.com,RANTAUPRAPAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H kepada 475 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berlangsung di Aula Lapas Rantauprapat, sesaat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan utama, Sabtu (21/03).

Dari total penerima remisi, sebanyak 4 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas (RK II) setelah memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Rantauprapat menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur administratif maupun substantif.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan aman. Bagi warga binaan yang langsung bebas, pihak Lapas berharap momentum ini menjadi titik balik untuk kembali menjadi warga negara yang baik, produktif, dan siap berkontribusi positif di tengah masyarakat. (Erni)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.