Disnaker Inhu Buka Posko Pengaduan THR, Paling Lambat H- 7 

Disnaker Inhu Buka Posko Pengaduan THR, Paling Lambat H- 7 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU  – Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) telah resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H. Keberadaan posko ini bertujuan memastikan para pekerja di wilayah tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Posko pengaduan tersebut berlokasi di kantor Disnaker Kabupaten Inhu. Langkah ini menindaklanjuti arahan Menteri  Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/ buruh di Perusahaan.

“Kehadiran posko ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap perusahaan agar mematuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Joni Maryanto ,S,Pi.Si,Selasa (3/3/2026) sore.

Ia menyebut bahwa posko pengaduan THR tersebut dapat memfasilitasi karyawan dan karyawati di daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang mengalami kendala terkait hak tunjangan tahunan mereka.

Sebab, berdasarkan aturan ataupun regulasi ketenagakerjaan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima satu bulan gaji penuh.

“Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR dilakukan secara proporsional. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” ujarnya.

Joni mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dapat membayarkan THR tepat waktu dan berdasarkan aturan, batas akhir pembayaran adalah H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah namun sangat disarankan sudah cair pada H-14.

Dengan adanya posko tersebut, para pekerja atau karyawan dapat datang langsung untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan resmi jika hingga tengga waktu yang ditentukan THR belum diterima.

Selain itu, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR bagi karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja.

Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat melapor secara langsung ke posko. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi melalui kontak personel,0812 7005 1822, 0852 6390 1974, 0822 1197 6886 dan 0851 9803 5787 pungkas Joni ( MR/Ob )

Metro Rakyat News