Didemo Massa, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Didesak Putus Kerja Sama dengan 18 Perusahaan Bermasalah Hukum
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut di Jalan KL Yos Sudarso No. 8-10, Kecamatan Medan Barat, digeruduk puluhan massa dari Masyarakat Peduli Keadilan Sumatera Utara, Rabu (11/3/2026).

Aksi tersebut dipicu dugaan kuat adanya pembiaran bahkan indikasi persekongkolan antara Pertamina dengan 18 perusahaan mitra yang sedang bermasalah hukum.
Dalam aksi itu, massa mendesak pihak Pertamina Patra Niaga segera memutus dan membatalkan seluruh kerja sama keagenan dengan perusahaan-perusahaan tersebut karena para pemiliknya kini terseret kasus hukum serius, bahkan sebagian sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Medan.
Massa menilai, jika kerja sama itu tetap dipertahankan, maka Pertamina patut diduga mengabaikan aturan sendiri dan menutup mata terhadap persoalan hukum yang terjadi.
Dalam orasinya, Dameria Sagala SH, kuasa hukum dari Ayu Berahmana, mengungkapkan kliennya merupakan salah satu pemegang saham yang dirugikan dalam dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan perusahaan mitra Pertamina.
Menurutnya, tanpa sepengetahuan kliennya yang menjabat sebagai Direktur di PT Madina Gas Lestari dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera, para pemegang saham lainnya diduga melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara diam-diam.
“Akibat tindakan itu, klien kami mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah,” tegas Dameria di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut awalnya berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 5 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Erwansyah SH, MKn.
Namun kemudian terjadi perubahan akta menjadi:
Akta PKR No.3532 tanggal 20 Maret 2024 oleh Notaris Sabtu Sagita
Akta PKR No.15 tanggal 28 Mei 2024 oleh Notaris Erwansyah SH, MKn. Perubahan tersebut diduga digunakan untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pertamina, meski status hukum perusahaan sedang bermasalah.
“Menurut kami ini jelas cacat hukum. Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/416/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 3 April 2024,” tegas Dameria.
Ia juga menyebutkan bahwa Armuz Minanda Berahmana dan Srininta Ulina Berahmana yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan di Rutan Tanjung Gusta.
Dameria menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama sebenarnya terdapat klausul yang memberi hak kepada Pertamina untuk menghentikan operasional mitra yang sedang bersengketa hukum.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dan g, yang menyatakan:
Huruf f: Pertamina berhak menghentikan operasional keagenan apabila pihak kedua sedang bersengketa dengan pihak lain.
Huruf g: Pertamina juga berhak menghentikan kerja sama apabila mitra sedang berperkara di pengadilan hingga ada putusan hukum tetap.
“Artinya, secara aturan internal saja Pertamina sebenarnya wajib menghentikan operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Tapi sampai hari ini belum dilakukan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan, jika kerja sama tetap dipaksakan, maka publik berhak mempertanyakan adanya indikasi persekongkolan.
“Jika Pertamina tetap mempertahankan mereka, kami patut menduga ada pembiaran bahkan persekongkolan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya lantang.
Dalam aksi itu, massa juga menuntut manajemen Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut menemui langsung para pengunjuk rasa. Namun perwakilan perusahaan hanya menawarkan mediasi terbatas dengan dua orang perwakilan massa, dengan alasan pimpinan sedang tidak berada di tempat.
Tawaran tersebut langsung ditolak oleh pihak kuasa hukum dan perwakilan massa.
Menurut mereka, persoalan ini bukan lagi sekadar mediasi, melainkan sudah masuk ranah hukum yang berjalan hampir dua tahun.
“Ini bukan masalah kecil yang bisa selesai dengan mediasi. Para pemilik saham sudah menjadi tahanan. Kami menuntut keputusan tegas, bukan perundingan basa-basi,” ujar Pram Siringo-Ringo SH, Ketua Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU).
Hal senada juga disampaikan Intan Gultom dari Masyarakat Peduli Keadilan yang mendesak Pertamina segera menghentikan seluruh kerja sama dengan perusahaan bermasalah tersebut.
Karena tidak tercapai kesepakatan, massa akhirnya membubarkan diri dengan peringatan keras. Mereka berjanji akan membawa persoalan ini hingga ke Pertamina Pusat dan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan tidak direspons.
“Kami tidak akan berhenti sampai kerja sama dengan perusahaan bermasalah ini benar-benar dihentikan,” tegas massa dalam penutup aksi.
Aksi demonstrasi tersebut mendapat pengawalan dari aparat Polsek Medan Barat serta petugas keamanan internal Pertamina.
Dalam aksi tersebut, massa juga membeberkan sejumlah perusahaan mitra Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut yang disebut-sebut terkait dengan para tersangka yang kini telah ditahan Kejaksaan Negeri Medan, di antaranya:
PT Brahmana Putra Mandiri
PT Simalir Singalor Lautan
PT Bilqis Hagya Sophia
PT Putra Setia Energi
PT Karya Kerahiman Kekal
PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera
PT Dewi Lautan Rezeki
PT Ninco Hilir Mandiri
PT Madina Pratama Mandiri
PT Madina Gas Lestari
PT Ninco Dairi Jaya
Selain itu, beberapa pihak lain seperti Denisa Lafiza Diary Lubis, Ahmad Hafi, Lely Leonita alias Nita, Anna Sitepu, serta Notaris Santy Sagita SH., MKn juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta pendirian perusahaan.(MR/Irwan)

