Terpidana Korupsi Kredit 2015 Lunasi Rp725 Juta, Kejari Sergai Serahkan ke Bank Sumut Cabang Sei Rampah
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015.
Total kerugian negara sebesar Rp725.523.000, akhirnya berhasil dipulihkan dan secara resmi diserahkan kepada pihak bank.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sergai Amriyata, S.H, M.H, kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan, di Sei Rampah, Selasa (24/2/2026).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Yoppy Gimana, S.H, M.H, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Khusus Aguinaldo Marbun, S.H, M.H.
Amriyata menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Seluruh uang pengganti telah dibayarkan terpidana secara bertahap dan hari ini langsung kami serahkan kepada pihak bank,” ujar Amriyata.
Dalam putusan tersebut, terpidana Selamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, Selamet juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Pembayaran dilakukan melalui penitipan kepada Penuntut Umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Sergai, dengan rincian sebagai berikut, 20 Maret 2025, Rp150.000.000, 19 Januari 2026, Rp450.000.000, dan 10 Februari 2026, Rp125.523.000. Total keseluruhan mencapai Rp725.523.000 dan dinyatakan lunas.
Perkara ini bermula pada 2015, ketika terpidana mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
Dalam proses pengajuan, Selamet menggunakan data yang tidak benar, serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Fakta persidangan mengungkap bahwa sejak awal permohonan kredit tersebut bertujuan untuk menutup atau melunasi kredit sebelumnya yang tidak mampu dibayarkan. Praktik tersebut jelas menyimpang dari ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui mekanisme pembayaran uang pengganti, kerugian tersebut kini telah dipulihkan sepenuhnya.
Komitmen Pemulihan Aset Negara, Kepala Kejari Sergai menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal, tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali. Pemulihan aset adalah bagian penting dari efek jera dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, agar tidak ada kewajiban terpidana yang terabaikan.
Sementara itu Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Sergai atas komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan,” ungkap Rudi. (MR/AS)

