Polres Sergai Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor Pakai Mobil
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Unit Reserse Kriminal Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV.
Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi di halaman parkir Masjid Nurul Hasanah, Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada hari Minggu (28/12/2025) sekira pukul 05.20 WIB, saat korban melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sebuah mobil sebagai sarana angkut. Sepeda motor yang berhasil dicuri langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tersebut untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/XII/2025/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 28 Desember 2025.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DP, RP, dan MF, ketiganya merupakan warga Kota Tebing Tinggi. Sementara dua orang lainnya, berinisial I dan AO alias G, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di ruangan Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
“Pemeriksaan dilakukan setelah adanya koordinasi antara Satreskrim Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Firdaus dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Sebelumnya ketiganya diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tebing Tinggi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kepada terduga pelaku mengakui turut serta dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax warna hijau BK 5178 XBJ di halaman Masjid Nurul Hasanah. Modus yang digunakan dengan memasukkan sepeda motor hasil curian ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver untuk mengelabui warga.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa dari hasil kejahatan tersebut para pelaku menerima imbalan berbeda. Terduga pelaku DP menerima Rp300.000, MF menerima Rp250.000 dari inisial I.
Sementara RP tidak memperoleh bagian karena memiliki utang kepada inisial I, sedangkan sepeda motor tersebut dibawa oleh terduga pelaku I yang kini masih buron.
Personel yang turun dalam penanganan kasus tersebut yaitu Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, bersama penyidik pembantu AIPTU Azmi Lubis, BRIPTU Irpan Lumban Gaol, S.H, dan BRIPDA Adzin H.F. Nasution.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO serta menelusuri keberadaan sepeda motor Yamaha NMax BK 5178 XBJ, dan mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan saat beraksi.
Polsek Firdaus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO maupun barang bukti yang masih dicari. (MR/AS)
