Penataan Pedagang Daging Babi Menuai Polemik, Fraksi PDI Perjuangan Dapil 5 Jusup Ginting: Jangan Ada Kebijakan yang Melukai Pedagang

Penataan Pedagang Daging Babi Menuai Polemik, Fraksi PDI Perjuangan Dapil 5 Jusup Ginting: Jangan Ada Kebijakan yang Melukai Pedagang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, menanggapi polemik terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Jusup Ginting yang juga pernah menjadi pedagang kelapa di Pasar Kuala Bekala menilai, kebijakan penertiban harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pedagang daging non-halal, khususnya daging babi, telah puluhan tahun berjualan di sepanjang Jalan Jamin Ginting dan jumlahnya kini pun semakin berkurang.

“Kalau memang ingin ditertibkan, harus ada sosialisasi yang matang dan solusi yang adil. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan para pedagang kecil. Mereka berjualan bukan untuk untung besar, tapi untuk menyekolahkan anak dan menghidupi keluarga,” ujar Jusup.

Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait dilibatkan sebelum surat edaran tersebut diterapkan, termasuk peran Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, dialog dan kesepakatan bersama antara pedagang dan Pemerintah Kota Medan sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Sebagai wakil rakyat dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kota Medan, Jusup menegaskan bahwa dirinya pada prinsipnya tidak menolak surat edaran tersebut, selama penerapannya dilakukan secara adil dan menyeluruh.

“Penataan seharusnya berlaku untuk semua pedagang daging, baik halal maupun non-halal, terutama yang berjualan di kaki lima, trotoar, atas parit, atau badan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.

Namun demikian, ia tidak menampik bahwa penerapan surat edaran tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak dikelola dengan bijak. Ia mengingatkan bahwa Medan merupakan kota dengan masyarakat multi-etnis dan multi-agama yang selama ini hidup rukun dan berdampingan.

“Kita ingin kerukunan antarumat beragama tetap terjaga. Jangan sampai polemik penataan pedagang daging babi justru menjadi pemicu retaknya keharmonisan yang selama ini sudah terbangun dengan baik di Kota Medan,” ujarnya.

Jusup juga menekankan, apabila penataan tetap dilakukan, pemerintah harus memastikan pedagang tidak sekadar dipindahkan, melainkan diberikan lokasi berjualan yang layak, legal, dan tidak terlalu jauh dari tempat semula.

“Dengan begitu, mereka tetap bisa berjualan dan roda ekonomi keluarga tetap berjalan,” pungkasnya.(MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News