Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Lanjutan Peninjauan Kembali Atas Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Kota Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Lanjutan Peninjauan Kembali Atas Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Kota Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Setelah sebelumnya sempat tertunda akibat Pemerintah Kota Pematangsiantar yang tidak membuat tabulasi untuk hasil peninjauan kembali atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen, rencananya Kamis,(12/2/2026) Rapat Peninjauan Kembali Kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar akan dilanjutkan kembali.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, Rabu (11/2/2026).

Dalam keterangannya, Pemko Pematangsiantar, kembali mengundang Notaris Dr Henry Sinaga untuk kembali membahas hasil pelaksanaan peninjauan kembali serta pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan.

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang diadakan pada Selasa 13 Januari 2026 lalu untuk memberikan kesempatan kepada Pemko untuk melakukan tabulasi hasil peninjauan kembali.

Dan rapat pertemuan untuk membahas hasil peninjauan kembali tersebut dijadwalkan pada Kamis (12/12/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 6
Kota Pematangsiantar.

Menurut Dr Henry Sinaga,
undangan tersebut tertanggal 10 Februari 2026, dengan nomor: 025/900.1.13.1/721/II-2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang yang diterimanya pada hari ini Rabu 11 Pebruari 2026 dan menyatakan dirinya siap untuk hadir dalam rapat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemko Siantar melakukan peninjauan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengalami kenaikan 1.000 persen sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait tuntutan rakyat dan pakta Integritas yang ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi untuk melakukan pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Dimana Dr. Henry Sinaga, selaku pionir yang telah berjuang sejak tahun 2021 agar kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut ditinjau kembali, berharap agar hasil peninjauan kembali yang dilakukan oleh Pemko Siantar sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan dan keresahan masyarakat agar gelombang protes tidak lagi muncul. (MR/MBPS/Rel)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News