Jangan Salah Tafsir, DPW Sopo ATRestorasi Sumut Tegaskan Wali Kota Medan Tak Pernah Larang Penjualan Daging Nonhalal

Jangan Salah Tafsir, DPW Sopo ATRestorasi Sumut Tegaskan Wali Kota Medan Tak Pernah Larang Penjualan Daging Nonhalal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sopo ATRestorasi Bersatu Sumatera Utara mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang keliru terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengolahan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.

Ketua DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah larangan berjualan, melainkan kebijakan penataan kota agar lebih tertib, bersih, dan tertata.

“Jangan membaca surat edaran itu setengah-setengah. Wali Kota Medan sama sekali tidak melarang pedagang daging nonhalal untuk berjualan,” tegas Antonius saat memberikan keterangan pers di Building Sopo ATRestorasi Bersatu, Jalan Karya Masjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (23/2).

Didampingi Sekretaris Umum Edison Sibagariang S.Sos, MM, Wakil Ketua Drs Helpon Manurung, Dipl.IR, Bendahara Acen, serta jajaran pengurus lainnya, Antonius mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Medan.

Menurut Antonius yang juga Anggota DPRD Kota Medan itu, Medan selama ini dikenal sebagai miniatur Indonesia—kota dengan keberagaman etnis, budaya, dan agama yang hidup rukun berdampingan. Karena itu, ia mengingatkan agar kesalahpahaman terhadap isi surat edaran tidak sampai merusak harmoni yang sudah terbangun lama.

“Surat edaran ini berlaku untuk penataan seluruh pedagang, bukan hanya pedagang daging nonhalal. Tujuannya agar Kota Medan lebih rapi dan tertib. Maka penting membaca dan memahami isinya secara utuh,” ujar mantan Ketua Pemuda Katolik Kota Medan tersebut tiga periode ini.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut, Edison Sibagariang, menilai polemik yang muncul di tengah masyarakat terjadi akibat kurangnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi surat edaran tersebut.

“Pro dan kontra ini muncul karena informasi yang diterima warga tidak utuh. Karena itu kami akan menyampaikan usulan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar polemik ini segera diredam dan Medan tetap kondusif,” kata Edison.

Ia juga menyayangkan munculnya kegaduhan yang seolah-olah menggambarkan Pemerintah Kota Medan melarang penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, ular, dan lainnya.

“Padahal tidak demikian. Yang diatur adalah soal lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pelarangan usaha,” tegas alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan itu.

Untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut mendorong Pemko Medan agar melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta media massa.

Selain itu, Edison menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan lokasi berjualan yang layak, mudah diakses konsumen, serta disertai retribusi yang wajar.

“Kami mendukung penerapan surat edaran ini secara humanis, edukatif, dan tanpa tebang pilih. Dengan begitu, cita-cita mewujudkan Kota Medan yang bersih, rapi, dan kondusif sesuai tagline Medan untuk Semua, Semua untuk Medan bisa benar-benar terwujud,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Edison kembali mengajak masyarakat, terutama pihak yang terdampak langsung untuk membaca dan memahami isi surat edaran secara menyeluruh.

“Substansi kebijakan ini adalah penataan kota agar lebih indah dan tertib. Yang terpenting, Pemko Medan harus memastikan pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak, bahkan sebisa mungkin tidak jauh dari lokasi semula,” pungkasnya.(MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News