Dukung Penataan Pedagang Kaki Lima, Benny Sihotang : Perlu Ada Sosialisasi & Solusi, Pemko Medan jangan hanya menyasar Pedagang Daging Babi saja

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara sepihak dan perlu disertai sosialisasi serta solusi yang adil bagi seluruh pedagang.
Mantan Direktur Utama PUD Pasar Medan itu menilai penataan seharusnya berlaku merata, tidak hanya menyasar pedagang daging non-halal, tetapi juga seluruh pedagang daging yang berjualan di kaki lima tanpa penataan yang baik.
“Pada dasarnya kita mendukung kebijakan Pemko Medan dalam menata pedagang agar lebih tertib. Namun kebijakan ini jangan hanya ditekankan kepada pedagang daging non-halal saja, melainkan seluruh pedagang daging yang berjualan di fasilitas umum,” ujar Benny kepada awak media, Minggu (22/2).
Politisi Partai Gerindra Sumut ini mengakui surat edaran tersebut sempat viral dan memicu keresahan, khususnya di kalangan pedagang daging non-halal. Ia mengingatkan agar kebijakan penataan tidak menimbulkan gesekan antarpedagang dimana selama ini telah nyaman, aman dan tertib juga tidak merugikan perekonomian pedagang tersebut.
“Tidak ada pedagang yang ingin berjualan di kaki lima. Faktor ekonomi memaksa mereka bertahan hidup dengan cara itu. Karena itu, penataan harus dibarengi sosialisasi dan solusi konkret agar tidak menimbulkan dampak sosial, gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 bukanlah kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menekankan pemerintah tidak melarang penjualan komoditas non-halal, melainkan mengatur lokasi usaha agar tidak mengganggu lingkungan sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. Menurutnya, kebijakan ini justru menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang.
“Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disediakan pengelola pasar. Bahkan, retribusi dibebaskan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sesuai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging non-halal.
Ia juga menegaskan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual dan menghindari kesalahan pembelian.
Menanggapi tudingan diskriminasi yang muncul, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah Kota Medan, kata dia, membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar kebijakan dipahami secara utuh.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Tujuannya menciptakan ketertiban, keadilan, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” pungkasnya.(MR/Irwan)

