Terkait Jalan Rusak di Desa Naga Raja I dan Desa Panglong, Ini Penjelasan Kadis PUTR Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Warga Desa Naga Raja I dan Desa Panglong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengeluhkan terkait kondisi jalan yang rusak sepanjang sekitar 7 kilometer.
Keluhan tersebut mendapat respon dan penjelasan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sergai.
Kepala Dinas PUTR Sergai, Abdul Rahman Purba mengatakan bahwa pihaknya belum dapat melakukan peningkatan maupun pembangunan jalan tersebut disebabkan belum berstatus jalan kabupaten.
Jalan yang selama ini dilalui warga itu tercatat sebagai jalan milik kebun yang termasuk dalam HGU perkebunan, dan sebagian merupakan jalan desa setempat.
“Sebagian jalan masih masuk HGU perkebunan dan sebagian jalan desa, sehingga Pemerintah Kabupaten Sergai belum meningkatkan jalan tersebut,” ujarnya saat ditemui awak media di Tebing Tinggi, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, jalan menuju Desa Naga Raja I dan Desa Panglong sudah lama tidak difungsikan secara optimal, dikarenakan kondisi jalan tidak dalam kondisi yang baik untuk akses transportasi.
Selain itu, secara administratif jalan tersebut masih berstatus jalan kebun dan jalan desa, sehingga tidak dapat dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sergai.
“Karena statusnya jalan kebun dan jalan desa, Dinas PUTR tidak bisa melakukan peningkatan jalan dengan anggaran APBD. Kalau itu jalan kabupaten, tentu akan kita bangun,” ungkap Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga menegaskan, bahwa Pemkab Sergai tetap memprioritaskan perbaikan dan pembangunan infrastruktur yang berstatus jalan kabupaten, baik melalui dana APBD maupun dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Pemkab Sergai bisa meningkatkan jalan tersebut apabila sudah tidak jalan kebun, dan statusnya sudah jalan kabupaten,” pungkasnya. (MR/AS)
