Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Lanjutkan Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas dan Bawa Korban ke Psikolog
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Terkait Laporan Polisi (LP) dugaan penganiayaan seorang penyandang disabilitas Septi Samuel Damanik (25), Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) masih melakukan penyelidikan (Lidik).
Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi teman teman Samuel Septi Damanik yang datang ke Polres Pematangsiantar untuk memberikan dukungan guna mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, STrK, SIK, M.H dalam siaran persnya, Kamis (30/1/2026) malam.
“Hingga saat ini Sat Reskrim masih lakukan proses lidik,”ujar AKP Sandi.
Sementara Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina mengatakan proses penyelidikan tersebut untuk memfaktakan kejadian secara rinci dan melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi dan terlapor.
Selain itu, Kasi Humas menambahkan jika Satuan Reskrim juga akan membawa korban ke Psikolog untuk dilakukan pemeriksaan dan pendampingan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar. (MR/Red)
