Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat Ringkus Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat Ringkus Pengedar Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sat Narkoba Polres Sergai) bergerak cepat meringkus seorang pria diduga pengedar barang haram jenis sabu di dalam rumah kosong, Senin (12/1/2026) di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.

Pria tersebut berinisial S alias P (50) merupakan warga Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,80 gram, 3 pipet sekop, 1 buah dompet, 1 buah bal plastik sedang kosong, 1 buah plastik kecil kosong dan 2 handphone jenis Nokia warna biru.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, tepatnya di sebuah rumah kosong perkebunan ubi milik warga, marak peredaran dan menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti Infromasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H, M.H langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba beserta tim Opsnal melakukan Lidik di desa tersebut.

Selanjutnya tim Opnal melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumah kosong diduga tempat berjualan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri, namun dengan gerak cepat petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

IPTU Tri Pranata menjelaskan, dari dalam rumah kosong petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik berisikan diduga sabu dalam keadaan berserakan.

Saat dilakukan interogasi terhadap S alias P mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari orang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, Senin (19/1/2026) kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku inisial S alias P, di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika dan KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 serta Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelas Kasi Humas. (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News