Puluhan Warga Komplek Pergudangan MMK Kim II Pulau Karimun Protes Kebijakan Pengelola Naikkan IPL
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Puluhan warga komplek pergudangan Medan Mas Karimun (MMK), KIM II Jalan Pulau Karimun menyampaikan protes keras atas kebijakan pengelola yang menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak sejak Mei 2025. Kenaikan hingga Rp5.000 per meter persegi dinilai memberatkan dan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang rusak serta pelayanan yang buruk.
Salah seorang warga komplek pergudangan Medan Mas Karimun (MMK), menjelaskan, jalan dan fasilitas umum di kawasan pergudangan tidak pernah diperbaiki.
“IPL sebelumnya Rp3.000 per luas bangunan, kini berubah menjadi Rp5.000 per luas tanah, sehingga beban pembayaran meningkat dua kali lipat,” ujar Warga pergudangan lainnya, kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Tak hanya itu, kata dia, warga yang menolak membayar IPL diputus akses air bersih, karena biaya IPL digabung dengan pembayaran air dan keamanan.
Apalagi, sambung warga pergudangan, kenaikan retribusi ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
“Sebelum naik menjadi Rp5.000 meter persegi, IPL kita sebelumnya naik ke Rp3.000, sebenarnya di sini kita mau protes juga. Tapi ya sudah lah tidak apa-apa. Tapi yang Rp5.000 ini kita jelas protes, kalau tidak protes ini bakalan naik lagi,” cetusnya.
Bahkan, kataWarga pergudangan MMK..dia terpaksa menampung hujan untuk ketersediaan air bersih pasca pemutusan air bersih di wilayah komplek.
“Kita mau bawa air dari luar itu tidak dikasih masuk. Karena sejak pemberlakuan kenaikan IPL, mereka langsung membuat portal di komplek. Kita yang punya tempat aja masuk harus bayar, apalagi mobil nginap. Padahal kita masukkan ke dalam Gudang. Kena cas Rp100.000 per malam,” kesalnya.
Menurut mereka, kondisi ini sudah pernah mereka laporkan kepada pengelola dan pihak KIM, namun tak ada jalan keluar.
“Kita sudah melayangkan surat keberatan dan somasi, namun tidak mendapat respon. Bahkan kita juga sudah melakukan aksi protes unjuk rasa, tapi tak ada tanggapan juga,” terangnya.
Ironisnya, beberapa bulan setelah dilakukan somasi, pengelola langsung mengganti nama perusahaan mereka.
“Kita berharap PT KIM mengambil alih pengelolaan kawasan dan mengganti pihak swasta yang dianggap tidak profesional. Kita juga menuntut agar biaya IPL disesuaikan dengan standar kawasan lain serta diiringi dengan perbaikan infrastruktur,” tandasnya.
Dan IPL tersebut, terlepas dari nilai nominalnya, wajib dibayarkan oleh pemilik gudang. Apabila tidak dilunasi, maka PT KIM tidak akan memproses surat-surat yang dibutuhkan, termasuk surat rekomendasi untuk perpanjangan HGB serta surat-surat administratif lainnya, karena seluruh proses tersebut mensyaratkan adanya konfirmasi pelunasan ipl dari pihak pengelola.(MR/Jo)
