Pernah Ditindak, Kini Dibangun Kembali, Publik Pertanyakan Penegakan Perda di Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Wibawa Pemerintah Kota Medan kembali dipertanyakan. Pasalnya, bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, kembali dikerjakan meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Medan.

Ironisnya, bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan hingga kini tidak ditemukan izin yang ditempel di lokasi pembangunan, sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Kondisi ini sontak memantik sorotan publik. Sebab, ruko yang berdiri tepat di pinggir jalan utama itu sebelumnya telah menjadi objek penertiban aparat.
Kasi Trantib Kelurahan Helvetia Tengah, Nando, membenarkan bahwa bangunan tersebut sudah pernah ditindak oleh Satpol PP Medan pada 22 Desember 2025 lalu.
“Sudah kami surati bang, bahkan sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP tanggal 22 bulan 12 kemarin. Tapi sekarang malah dibangun lagi. Kami juga heran,” ujar Nando kepada awak media, Selasa (27/1).
Untuk membuktikan bahwa penindakan benar-benar pernah dilakukan, pihak kelurahan bahkan menunjukkan foto-foto dokumentasi saat tim gabungan bersama Satpol PP Medan turun ke lokasi.
Namun ironis, penindakan tersebut nyatanya tak membuat pemilik bangunan jera. Aktivitas pembangunan justru kembali berjalan seolah tidak pernah tersentuh hukum.
Nando mengaku pihak kelurahan kini tak lagi memiliki kewenangan lebih jauh. Bahkan, pihaknya menegaskan tidak mungkin kembali mengirim surat imbauan.
“Gak mungkin kami himbau lagi bang. Kami di kelurahan cuma bisa sebatas itu. Eksekusi bukan di kami. Jujur saja, kami juga sudah pusing kalau seperti ini,” ucapnya dengan nada kesal.
Fakta ini semakin menegaskan lemahnya penegakan Peraturan Daerah di Kota Medan. Bangunan tanpa PBG tetap berdiri, meski sudah dilaporkan ke Dinas Perkimcitaru, Satpol PP Medan, bahkan disebut-sebut telah sampai ke anggota dewan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah pengembang kini sudah tidak lagi takut terhadap aturan, aau penegakan hukum memang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Medan, khususnya Satpol PP Medan sebagai penegak Perda, untuk tidak sekadar datang, memotret, lalu pergi, melainkan benar-benar melibas bangunan-bangunan yang terbukti tidak memiliki PBG, melanggar roilen, maupun berdiri tidak sesuai izin.
Jika pembiaran terus terjadi, maka wajar bila masyarakat menilai aturan di Kota Medan hanya menjadi pajangan, bukan pegangan.(MR/Irwan)

