Kurang dari 1×24 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Kurang dari 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HS (28) warga Jalan Bah Tongguran Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan curanmor tersebut terjadi pada selasa siang harinya sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Toko Little Royal Baby & Kids.
Awalnya pelapor/korban, CRA (36) warga Jalan Doramani Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepedamotornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkirkan di depan Toko miliknya Little Royal Baby & Kids telah hilang.
Mendengar itu pelapor pulang ke tokonya di Kalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Selanjutnya Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Revano Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Malam harinya sekira pukul 21.00 WIB berhasil menemukan pelaku berinisial HS sedang di warung Jalan Bah Lias Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Saat akan dibekuk, pelaku HS mencoba melarikan diri namun Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku HS.
Saat diinterogasi pelaku HS mengakui perbuatannya telah mencuri sepedamotor korban. Selanjutnya Kanit Jatanras Ipda Revano Barasa langsung mengamankan barang bukti sepedamotor korban dan memboyong ke Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka HS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,”tutup AKP Sandi. (MR/Red)
